• Kamis, 29 Mei 2025

Presiden Jokowi Serahkan SK Pemanfaatan Lahan Perhutanan Sosial Kepada 6.148 Warga Lampung

Kamis, 03 Februari 2022 - 16.28 WIB
120

Suasana penyerahan SK Kehutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria oleh Presiden Jokowi secara virtual, Kamis (3/2/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lahan seluas 11.309,87 hektar yang berasal dari 66 Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) dengan jumlah kepala keluarga penerima 6.148 orang di Provinsi Lampung menerima surat keputusan (SK) perhutanan sosial.

SK tersebut diserahkan oleh Presiden Joko Widodo yang dilakukan secara virtual, sementara di Provinsi Lampung berlangsung secara simbolis di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Kamis (3/2/2022).

Saat dimintai keterangan Direktur Jendral Pengendalian Perubahan Iklim pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laksmi Dhewanthi, mengatakan jika pemanfaatan perhutanan sosial tersebut dengan menggunakan konsep agroforestri.

"Ini merupakan bentuk dari arti kata konservasi sendiri. Karena saat ini tidak hanya melindungi hutan saja tetapi juga melakukan pemanfaatan secara berkelanjutan. Jadi tetap melakukan fungsi ekosistem dan ekologis tetapi kemanfaatan ekonomi dan sosialnya juga ada," kata dia.

Menurutnya, dengan konsep agroforestri tersebut harapannya hutan tetap memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat yang turut menjaga hutan namun dengan tetap menjaga ekosistemnya.

Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengatakan jika Provinsi Lampung memiliki kawasan taman nasional dengan luas 1.004.735 hektar sementara untuk hutan produksi lebih kurang luasnya mencapai 112 ribu hektar.

"Lampung masih punya luas areal kehutanan yang cukup besar. Presiden memerintahkan agar fungsi hutan tetap jalan tetapi ada upaya masyarakat yang sudah masuk dapat memfungsikan nilai-nilai ekonomi. Seperti hutan produksi di tanam pohon dan juga tanaman pangan yang menghasilkan untuk ekonomi nya," kata dia.

Ia melanjutkan, untuk hutan konservasi maupun hutan taman nasional pihaknya berharap agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap konsisten dalam menjaga dan merawat hutan dengan membentuk zona pemanfaatan.

"Seperti ada zona pemanfaatan, pendidikan, dan zona inti. Zona pendidikan ketika ada penelitian, pengkajian. Sedangkan zona inti tidak boleh di sentuh karena apapun bentuknya dia bisa menciptakan keseimbangan kawasan. Harapannya ini bisa dilakukan," kata dia.

Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun oleh kupastuntas.co, terdapat 6 UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang menerima SK Hijau dari Presiden Jokowi.

KPH tersebut diantaranya Batu Tegi ada 10 KPS dengan total luas 3.126,90 hektar dengan jumlah penerima 1.791 KK. Gedongwani mendapatkan dua SK, pertama hutan pemasyarakatan dengan jumlah 1 KPS, luas 242,88 hektar dan jumlah penerima 99 KK. Kemudian menerima lagi kemitraan kehutanan dengan jumlah 2 KPS dengan luas 154,71 hektar dan penerima 159 KK.

Selanjutnya Gunung Balak menerima SK untuk hutan pemasyarakatan dengan jumlah KPS 2, luasnya 1.942 hektar dengan penerima 751 KK. Pesawaran menerima hutan pemasyarakatan dengan KPS 6, luasnya 2.072,31 hektar, dengan penerima 1.097 KK. Kemudian menerima lagi kemitraan kehutanan dengan jumlah KPS 23, luasnya 1.626, 49 hektar, dengan penerima 989 KK.

Selanjutnya Tahura Wan Abdurahman dengan penerima SK kemitraan konservasi untuk jumlah KPS 17, dengan luas 734,58 hektar dan penerima 650 KK dan Way Lisang penerima hutan kemasyarakatan dengan jumlah KPS 5, luas 1.410 hektar dan jumlah penerima 612 KK. (*)

Video KUPAS TV : NYAMAR JADI POLISI, PRIA INI SEBAR VIDEO CALL S3X