Presiden Jokowi Serahkan SK Pemanfaatan Lahan Perhutanan Sosial Kepada 6.148 Warga Lampung

Suasana penyerahan SK Kehutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria oleh Presiden Jokowi secara virtual, Kamis (3/2/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lahan seluas 11.309,87
hektar yang berasal dari 66 Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) dengan jumlah
kepala keluarga penerima 6.148 orang di Provinsi Lampung menerima surat
keputusan (SK) perhutanan sosial.
SK tersebut diserahkan oleh Presiden Joko Widodo yang
dilakukan secara virtual, sementara di Provinsi Lampung berlangsung secara
simbolis di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Kamis (3/2/2022).
Saat dimintai keterangan Direktur Jendral Pengendalian
Perubahan Iklim pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Laksmi
Dhewanthi, mengatakan jika pemanfaatan perhutanan sosial tersebut dengan
menggunakan konsep agroforestri.
"Ini merupakan bentuk dari arti kata konservasi
sendiri. Karena saat ini tidak hanya melindungi hutan saja tetapi juga
melakukan pemanfaatan secara berkelanjutan. Jadi tetap melakukan fungsi
ekosistem dan ekologis tetapi kemanfaatan ekonomi dan sosialnya juga ada,"
kata dia.
Menurutnya, dengan konsep agroforestri tersebut harapannya
hutan tetap memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat yang
turut menjaga hutan namun dengan tetap menjaga ekosistemnya.
Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengatakan
jika Provinsi Lampung memiliki kawasan taman nasional dengan luas 1.004.735
hektar sementara untuk hutan produksi lebih kurang luasnya mencapai 112 ribu
hektar.
"Lampung masih punya luas areal kehutanan yang cukup
besar. Presiden memerintahkan agar fungsi hutan tetap jalan tetapi ada upaya
masyarakat yang sudah masuk dapat memfungsikan nilai-nilai ekonomi. Seperti
hutan produksi di tanam pohon dan juga tanaman pangan yang menghasilkan untuk
ekonomi nya," kata dia.
Ia melanjutkan, untuk hutan konservasi maupun hutan taman
nasional pihaknya berharap agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tetap konsisten dalam menjaga dan merawat hutan dengan membentuk zona
pemanfaatan.
"Seperti ada zona pemanfaatan, pendidikan, dan zona
inti. Zona pendidikan ketika ada penelitian, pengkajian. Sedangkan zona inti
tidak boleh di sentuh karena apapun bentuknya dia bisa menciptakan keseimbangan
kawasan. Harapannya ini bisa dilakukan," kata dia.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun oleh
kupastuntas.co, terdapat 6 UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang menerima
SK Hijau dari Presiden Jokowi.
KPH tersebut diantaranya Batu Tegi ada 10 KPS dengan total
luas 3.126,90 hektar dengan jumlah penerima 1.791 KK. Gedongwani mendapatkan
dua SK, pertama hutan pemasyarakatan dengan jumlah 1 KPS, luas 242,88 hektar
dan jumlah penerima 99 KK. Kemudian menerima lagi kemitraan kehutanan dengan
jumlah 2 KPS dengan luas 154,71 hektar dan penerima 159 KK.
Selanjutnya Gunung Balak menerima SK untuk hutan
pemasyarakatan dengan jumlah KPS 2, luasnya 1.942 hektar dengan penerima 751
KK. Pesawaran menerima hutan pemasyarakatan dengan KPS 6, luasnya 2.072,31
hektar, dengan penerima 1.097 KK. Kemudian menerima lagi kemitraan kehutanan
dengan jumlah KPS 23, luasnya 1.626, 49 hektar, dengan penerima 989 KK.
Selanjutnya Tahura Wan Abdurahman dengan penerima SK kemitraan konservasi untuk jumlah KPS 17, dengan luas 734,58 hektar dan penerima 650 KK dan Way Lisang penerima hutan kemasyarakatan dengan jumlah KPS 5, luas 1.410 hektar dan jumlah penerima 612 KK. (*)
Video KUPAS TV : NYAMAR JADI POLISI, PRIA INI SEBAR VIDEO CALL S3X
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat dan KOMDIGI Gelar Pelatihan Pemasaran Digital Berbasis AI bagi Mahasiswa dan UMKM
Rabu, 28 Mei 2025 -
40.475 Peserta Daftar SNBT Unila 2025, Pendidikan Kedokteran Paling Diminati
Rabu, 28 Mei 2025 -
Unila Usut Dugaan Kekerasan yang Sebabkan Mahasiswa Meninggal Saat Diksar MAHEPEL
Rabu, 28 Mei 2025 -
7.046 Jemaah Haji Lampung Telah Tiba di Tanah Suci, 4 Orang Lakukan Penundaan
Rabu, 28 Mei 2025