• Minggu, 11 Mei 2025

Pol-PP Tertibkan PKL dan Atribut Iklan Liar di Metro

Kamis, 03 Februari 2022 - 12.43 WIB
444

Sejumlah petugas Satpol-PP Kota Metro saat membantu PKL menyingkirkan gerobak dari atas trotoar jalan AR Prawiranegara, Kamis (3/2/2022). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupatuntas.co,Metro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjajakan dagangannya di atas trotoar. Selain itu, Pol-PP juga menertibkan puluhan atribut iklan yang terpasang di fasilitas umum dan pohon penghijauan.

Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek menjelaskan, penertiban di hari kedua itu menyasar sepanjang jalan AR Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

"Ini hari kedua penertiban PKL sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2017 tentang K3, kami tim penegakan Perda dan Trantibum melakukan penertiban di sepanjang jalan AR Prawiranegara. Sasaran hari ini adalah PKL yang berjualan di atas trotoar dan atribut yang melanggar karena terpasang di fasilitas umum dan pohon penghijauan," jelasnya, Kamis (3/2/2022).

Yoseph menjelaskan, penertiban terhadap atribut iklan yang dipaku pada pohon penghijauan dan fasilitas umum berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2016.

"Yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau itu perda nomor 5 tahun 2016. Ini ada beberapa spanduk yang dipasang di pohon penghijauan oleh masyarakat, semua kita tertibkan termasuk lampu yang dipasang dipohon dengan cara di paku," ujarnya.

Menurutnya, kurangnya kesadaran masyarakat khususnya pedagang dalam menjaga kebersihan dan ketertiban menjadi faktor utama menjamurnya PKL diatas trotoar.

"Ini tingkat kesadaran masyarakat khususnya yang berdagang di atas trotoar masih sangat kurang. Padahal kita sudah sering melakukan sosialisasi, Alhamdulillah penertiban ini berjalan lancar dan mereka juga merasa melakukan pelanggaran Perda,"ungkapnya.

Dari penertiban PKL dan atribut iklan tersebut, Pol-PP mengeluarkan imbauan dan surat teguran terhadap pelanggar dan meminta masyarakat untuk tidak menjajakan barang dagangannya dengan mengganggu fasilitas umum.

"Sementara kita berikan imbauan lisan dan surat teguran dulu terhadap PKL di sepanjang jalan AR Prawiranegara. Kami akan lakukan penertiban setiap hari, dan kami mengimbau masyarakat khususnya para pedagang, ketika hendak berdagang di pinggir jalan dilarang menggunakan fasilitas umum serta dilarang berjualan di atas trotoar dan badan jalan," tegasnya.

Dalam penertiban tersebut, salah seorang PKL yang meninggalkan gerobaknya di atas trotoar mengaku telah mengetahui larangan tersebut. Meski begitu, ia terpaksa meninggalkan gerobak lantaran terdapat kerusakan.

"Iya tahu pak, gerobaknya patah makannya ditinggal. Ya baru kali ini juga ditinggalnya," kata pedagang molen mini tersebut. (*)




Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store


Editor :