Kejari Tuba Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa ke JPU

Penyerahan kedua tersangka tipikor dana desa ke JPU. Foto: Irawan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Kejaksaan Negeri Tulang
Bawang (Kejari Tuba) menggelar penyerahan dua orang tersangka dan barang bukti
(Tahap II) kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kampung Bumi Sari Kecamatan
Rawapitu, Kabupaten Tuba.
"Keduanya merupakan oknum Kepala Kampung (AHP) dan Bendahara Kampung (SU). Mereka melakukan penyalahgunaan dan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun 2019 lalu," ungkap Kajari Tuba, Dyah Ambarwati dikutip dari rilis pers Kasi Intelijen Leonardo Adiguna, Kamis (3/2/2022) sore.
Dijelaskan bahwa, pada Kamis hari ini Tim Penyidik Kejari Tuba melaksanakan penyerahan para tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh AHP dan SU merugikan negara sebesar Rp 314,5 juta lebih,"terang Leo.
Lanjut Leo, nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dihitung oleh Tim Penyidik. "Penetapan tersangka AHP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 03/L.8.18/Fd.1/11/2021 dan SU dengan Nomor : Print – 04/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 yang waktu itu keduanya langsung ditahan,"tutur dia.
Setelah penyerahan berkas perkara ke JPU, sambung Leo, para tersangka tetap di tahan selama 20 hari kedepan di Mapolres Tuba untuk kepentingan penuntutan.
"Penahanan itu mulai tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan 22 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 01/L.8.18/Ft.1/02/2022 untuk AHP, dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 02/L.8.18/Ft. 1/02/2022 untuk SU tertanggal 3 Februari 2022,"jelas Leo. (*)
Video KUPAS TV : HINA ANGGOTA DPRD DI FACEBOOK, IRT DIVONIS 4 BULAN PENJARA
Berita Lainnya
-
Desa Tapis: Dari Pinggiran Tulang Bawang Menuju Indonesia Emas
Rabu, 17 September 2025 -
Balai POM Tulang Bawang Periksa Pabrik Singkong PT SAM, Pastikan Proses Produksi Aman
Selasa, 16 September 2025 -
UMJ Ambil Alih Gedung Eks Megou Pak Tulang Bawang yang Terbengkalai
Senin, 15 September 2025 -
Seluruh PAC PDI-P Tulang Bawang Solid Usulkan Sudin Jadi Ketua DPD PDI-P Lampung Periode 2025–2030
Jumat, 29 Agustus 2025