Disnaker Lampung: Selama 2021 Terdapat 237 Kasus Kecelakaan Kerja 22 Meninggal Dunia

Kegiatan pencanangan bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) nasional tingkat Provinsi Lampung tahun 2022 di Balai Keratun lingkungan kantor Gubernur Lampung, Kamis (3/2/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung mendorong kepada para perusahaan atau pemberi kerja untuk
dapat menerapkan dan menjalankan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada
semua pekerjanya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja
Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan usai melaksanakan
kegiatan pencanangan bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) nasional
tingkat Provinsi Lampung tahun 2022 di Balai Keratun lingkungan kantor Gubernur
Lampung, Kamis (3/2/2022).
"Melalui bulan K3 ini pada prinsipnya kita terus
mendorong kepada pemberi kerja ataupun perusahaan yang ada di Provinsi Lampung
untuk memperhatikan dan menerapkan pelaksanaan dari keselamatan, kesehatan,
kerja bagi semua pekerjanya," katanya saat dimintai keterangan.
Menurut Agus, dengan adanya penerapan K3 kepada para pekerja
tersebut diharapakan dapat mendorong produktivitas kerja setiap karyawan yang
tentunya akan berdampak positif terhadap perusahaan.
"Oleh sebab itu kita himbau perusahaan untuk menerapkan
aspek K3 termasuk dan penanganan Covid-19 hingga hal yang terkait dengan
keselamatan termasuk juga HIV dan AIDS. Jadi semua harus dilindungi untuk
kenyamanan pekerja," katanya lagi.
Menurutnya, mendaftarkan para pekerja untuk menerima jaminan
kesehatan dan juga jaminan sosial termasuk kedalam norma K3 sehingga diharapkan
akan terjadi zero pelanggaran norma kerja, zero kecelakaan kerja hingga zero
tindakan hukum.
Agus juga mengungkapkan jika sepanjang tahun 2021 di daerah
setempat terdapat 237 kasus kecelakaan kerja dan ada sekitar 22 pekerja yang
dinyatakan meninggal dunia.
"Ini sebagian ada yang kecelakaan kerja ada yang sakit
dan ada juga yang sakit dalam pekerjaan. Tidak semua atas kesalahan perusahaan,
inilah yang kami pantau kami dorong termasuk standarisasi peralatan kerja yang
digunakan," kata dia.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal
Darminto, mengatakan jika setiap perusahaan dapat menjadikan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Dalam PP tersebut berisi kemudahan berbisnis atau
berinvestasi di Indonesia. Dengan tujuan dapat menurunkan tingkat pengangguran
dan penciptaan lapangan pekerjaan baru," kata dia.
Namun, apabila perusahaan memiliki resiko tinggi terhadap keselamatan kerja maka diperlukan izin, sedangkan jika memiliki risiko yang rendah, maka hanya diperlukan pendaftaran usaha dengan tetap berkomitmen untuk melaksanakan standar K3. (*)
Video KUPAS TV : BANDAR Narkoba SASAR IBU RUMAH TANGGA
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025