• Kamis, 29 Mei 2025

Disnaker Lampung: Selama 2021 Terdapat 237 Kasus Kecelakaan Kerja 22 Meninggal Dunia

Kamis, 03 Februari 2022 - 17.33 WIB
486

Kegiatan pencanangan bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) nasional tingkat Provinsi Lampung tahun 2022 di Balai Keratun lingkungan kantor Gubernur Lampung, Kamis (3/2/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong kepada para perusahaan atau pemberi kerja untuk dapat menerapkan dan menjalankan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada semua pekerjanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan usai melaksanakan kegiatan pencanangan bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) nasional tingkat Provinsi Lampung tahun 2022 di Balai Keratun lingkungan kantor Gubernur Lampung, Kamis (3/2/2022).

"Melalui bulan K3 ini pada prinsipnya kita terus mendorong kepada pemberi kerja ataupun perusahaan yang ada di Provinsi Lampung untuk memperhatikan dan menerapkan pelaksanaan dari keselamatan, kesehatan, kerja bagi semua pekerjanya," katanya saat dimintai keterangan.

Menurut Agus, dengan adanya penerapan K3 kepada para pekerja tersebut diharapakan dapat mendorong produktivitas kerja setiap karyawan yang tentunya akan berdampak positif terhadap perusahaan.

"Oleh sebab itu kita himbau perusahaan untuk menerapkan aspek K3 termasuk dan penanganan Covid-19 hingga hal yang terkait dengan keselamatan termasuk juga HIV dan AIDS. Jadi semua harus dilindungi untuk kenyamanan pekerja," katanya lagi.

Menurutnya, mendaftarkan para pekerja untuk menerima jaminan kesehatan dan juga jaminan sosial termasuk kedalam norma K3 sehingga diharapkan akan terjadi zero pelanggaran norma kerja, zero kecelakaan kerja hingga zero tindakan hukum.

Agus juga mengungkapkan jika sepanjang tahun 2021 di daerah setempat terdapat 237 kasus kecelakaan kerja dan ada sekitar 22 pekerja yang dinyatakan meninggal dunia.

"Ini sebagian ada yang kecelakaan kerja ada yang sakit dan ada juga yang sakit dalam pekerjaan. Tidak semua atas kesalahan perusahaan, inilah yang kami pantau kami dorong termasuk standarisasi peralatan kerja yang digunakan," kata dia.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan jika setiap perusahaan dapat menjadikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Dalam PP tersebut berisi kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia. Dengan tujuan dapat menurunkan tingkat pengangguran dan penciptaan lapangan pekerjaan baru," kata dia.

Namun, apabila perusahaan memiliki resiko tinggi terhadap keselamatan kerja maka diperlukan izin, sedangkan jika memiliki risiko yang rendah, maka hanya diperlukan pendaftaran usaha dengan tetap berkomitmen untuk melaksanakan standar K3. (*)

Video KUPAS TV : BANDAR Narkoba SASAR IBU RUMAH TANGGA