Ternyata Ini Alasan Penerapan Harga Minyak Goreng Sesuai HET Belum Merata di Pasaran

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Belum meratanya distribusi minyak goreng dari distributor menjadi salah satu kendala lambatnya penerapan harga minyak goreng sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Kementerian Perdagangan.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, M. Zimmi Skill, mengatakan jika HET yang diatur dalam Pemendag Nomor 6 tahun 2022 baru ditetapkan pada 1 Februari 2022 kemarin.
"Regulasi Permendag Nomor 6 tahun 2022 kan baru ditetapkan pada tanggal 1 Februari. Penerapan HET untuk minyak goreng ini sekarang distributor sedang melakukan distribusi jadi tidak bisa langsung serentak karena jangkauan yang jauh," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (2/2/2022).
Ia melanjutkan, pihaknya bersama denga Satgas Pangan dan juga Polda Lampung terus mengimbau kepada para distributor untuk melakukan percepatan distribusi agar harga minyak goreng sesuai HET segera terdistribusi merata di pasaran.
"Sekarang ini sedang proses distribusi ke pasar, maka kami menghimbau untuk distributor ini melakukan percepatan distribusi supaya segera merata. Dan ini setiap hari dilakukan pengawasan dan pemantauan dari Disperindag," katanya lagi
Menurut Zimmi, ketika pedagang sudah menerima stok minyak goreng dengan harga terbaru maka stok yang lama dengan harga yang masih tinggi diminta untuk di retur atau mengajukan rafraksi kepada para distributor.
"Pedagang jika punya stok lama maka begitu ada yang baru datang segera di retur atau rafaksi. Jadi pedagang saat pemasok datang mengajukan return atau rafaksi dan tadi kami cek ke kelapangan para pedagang ini sudah menandatangani retur atau rafaksi," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga meminta kepada para distributor untuk memberikan kemudahan kepada para pedagang dalam mengurus administrasi jika ingin mengajukan retur atau rafaksi.
"Seperti tadi kalau mau retur atau rafaksi harus punya NPWP dan tidak semua pedagang punya. Jadi sudah kita minta ke para distributor untuk tidak menggunakan NPWP tapi mengganti nya dengan KTP saja," kata dia.
Berdasarkan Pemendag Nomor 6 tahun 2022 telah ditetapkan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter. (*)
Berita Lainnya
-
Awas Jangan Sampai Terperangkap, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK
Selasa, 23 Mei 2023 -
Prof Rokhmin Dahuri Beberkan Prediksi Ekonomi Indonesia 2023
Senin, 08 Mei 2023 -
Lampung Alami Inflasi 5 Persen Pada April, Kelompok Transportasi Jadi Penyumbang Tertinggi
Selasa, 02 Mei 2023 -
Indeks Harga Konsumen Provinsi Lampung Maret 2023 Alami Inflasi 0,04 Persen
Selasa, 04 April 2023