Terbukti Bersalah, Kabid Dinas Perkebunan Lampung Dicopot Jabatannya
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, saat dimintai keterangan di kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (2/2/2022). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan kepada ER yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.
ER diketahui terbukti bersalah karena melakukan perjalanan ke luar negeri saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), sehingga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah.
"Untuk surat keputusan yang menaikan ke Gubernur adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kalau dari inspektor sudah selesai. Sangsinya berupa pemberhentian dari jabatannya," kata Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, saat dimintai keterangan di kantor DPRD Lampung, Rabu (2/2/2022).
Ia juga mengungkapkan jika pihaknya turut memeriksa Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Jabuk, yang telah memberikan izin kepada bawahannya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa alasan yang jelas.
"Kami juga kemarin memeriksa Plt kadis nya. Nanti kita akan evaluasi dan kemarin dia bilang memberikan izin namun secara lisan. Rekomendasi nya kepada kadis berupa evaluasi," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut Fredy berharap agar para ASN yang ada di Lampung untuk tidak melakukan hal yang sama dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk kedepan.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan jika pihaknya mendukung langkah Pemprov Lampung yang memberikan sanksi kepada ER yang terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Kalau memang tujuan dari ASN tersebut ke luar negeri tanpa alasan yang jelas seperti hanya untuk jalan-jalan maka itu tidak dibenarkan. Maka jelas kita dukung apa yang diputuskan oleh Pemprov Lampung," ujarnya.
Ia melanjutkan, selama masa Nataru baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran yang melarang semua ASN, TNI Polri dan pegawai BUMN untuk bepergian ke luar negeri.
"Karena sudah jelas ada larangan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang melarang para pegawainya untuk untuk melakukan perjalanan selama masa pandemi Covid-19. Mustahil jika dia tidak tahu aturan tersebut," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : KANTOR DINAS PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA METRO KEBAKARAN
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








