Mantan Kadis PUPR Lampura Disebut Dapat Jatah Fee Proyek 20-30 Persen

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (2/2/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Syahbudin, mantan Kadis
PUPR Lampung Utara disebut mendapat jatah 20-30 persen dari fee proyek para
kontraktor di Lampura dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Akbar
Tandaniria Mangkunegara, Rabu (2/2/2022).
Hal ini disampaikan oleh Kontraktor dari CV Nd Rizki Amiroh, Adris Yuli Yanto, mengatakan memberikan setoran 20 persen dari nilai pagu proyek yang akan dijalankan ke Fria atas nama Syahbudin, mantan Kadis PUPR Lampura.
"Setor 20 persen dari nilai pagu pekerjaan proyek disetor ke Fria atas nama Syahbudin. Saya memberikan uang sesuai dengan apa yang terealisasikan," katanya.
"Tahun 2015, saya sudah menyetor Rp 30 juta dari proyek sekitar 100 jutaan untuk proyek pagar dinas rumah bupati. Tahun 2016 dengan nilai proyek Rp 270 juta, saya setor Rp 60 juta untuk proyek pengaspalan jalan," lanjutnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh kontraktor, Denny Marian S, mengatakan menyetor fee proyek hingga 30 persen ke Syahbudin melalui Ahmad Fadli.
"Proyek melalui Ahmad Fadli, 25-30 persen untuk bayar fee. Sebelum proyek, 20 persen dulu setor ke Ahmad Fadli (perantara) untuk Syahbudin, setelah kegiatan pagu selesai baru 10 persen sisanya. Pernah ngajuin proyek Rp 500 juta, tetapi proyek yg diberikan dengan nilai pagu Rp 300 juta dan fee setor Rp 100 juta ke Fadli," ujarnya.
Saksi berikutnya, Kontraktor, Amrullah Uzir mengatakan dirinya disuruh memberikan 10-15 persen keuntungan dari proyek kepada LSM dan wartawan.
"Sekitar tahun 2015 pelaksanaan lelang, saya dihubungi pak Syahbudin ingin bertemu, pak Syahbudin memberikan kopelan pekerjaan kepada saya dan saya kerjakan dengan kutipan perusahaan saya akan meminjam atau mencairkan keuntungan tersebut nantinya 10-15 persen diberikan kepada LSM DAN wartawan," katanya.
Kemudian, JPU bertanya, "untuk apa 10-15 persen itu diberikan ke LSM, wartawan?"
"Tidak tahu pak, saya hanya disuruh setelah pekerjaan, saya disuruh nantinya kau kasihkan 10-15 persen ke wartawan, LSM," kata Amrullah.
Berikut nominal yang dibagikan ke LSM dan wartawan oleh Amrullah Uzir, Tahun 2015 sebesar Rp 200 juta, Tahun 2016 sebesar Rp 100 juta, Tahun 2017 sebesar Rp 60 juta.
Kemudian, JPU bertanya, "Terkait adanya beli-beli proyek, setoran uang pernah cerita tidak pak Syahbudin juga?"
Saksi menjawab, "saya denger-denger, saya kan ada lembaga anti korupsi daerah, saya ketuanya, saya bilang kok kamu ngapa ngambil-ngambil setoran? Itu perintah bupati, kata dia pak syahbudin. Terus uangnya kamu kasih ke siapa? Saya kasih ke Dani (adeknya pak bupati), panggilannya dani," kata Amrullah. (*)
Video KUPAS TV : DUA PEMBEGAL NYARIS DIHABISI WARGA LAMPUNG TENGAH
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Raih Opini WTP dari BPK-RI
Senin, 02 Juni 2025 -
Pemkab Lampung Utara Lepas 47 Jemaah Haji Kloter 2 Tahun 2025
Senin, 02 Juni 2025 -
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025 -
Pabrik Singkong PT TWBB Diduga Cemari Lingkungan, DLH dan Polda Lampung Cek Lokasi
Jumat, 30 Mei 2025