• Sabtu, 10 Mei 2025

Kurang Dari 24 Jam, Pembobol Toko di Metro Ditangkap

Rabu, 02 Februari 2022 - 18.49 WIB
5.3k

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Firmansyah, SH didampingi Kapolsek Metro Pusat dan Kanit Reskrim saat memberikan keterangan kepada awak media usai penangkapan. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kasus pembobolan toko yang viral di Metro akhirnya terungkap. Kurang dari 24 jam, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro bersama unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku utama.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Firmansyah, SH mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap berkat rekaman CCTV yang teridentifikasi.

"Dari kejadian yang diketahui korban tadi malam pada tanggal 2 Februari 2022, kita bergerak cepat kemudian mengumpulkan bukti-bukti, bahan keterangan termasuk CCTV. Dari situ bisa kita identifikasi, alhamdulillah kita bisa mengetahui siapa pelaku sebenarnya," kata Kasat kepada awak media di Mapolsek Metro Pusat, Rabu (2/2/2022) sore.

Tersangka yang ditangkap sekira pukul 16.45 WIB itu mengaku hanya mencuri uang senilai Rp 32 Juta dari dalam laci kasir milik toko busana tersebut.

"Dari kerugian yang di sampaikan oleh korban Haji Joni itu lebih kurang Rp 32 Juta yang diambil pelaku. Kemudian tim kita bergerak cepat, Polsek Metro Pusat dan Tekab 308 berhasil meringkus tersangka, dan berhasil menyita uang sisanya sebesar Rp 27 Juta," ujarnya.

Kasat menyampaikan bahwa uang yang dicurinya belum sempat dihabiskan. Uang itu baru digunakan pelaku untuk membeli dua unit Smartphone jenis Oppo. 

"Yang 5 juta sudah dibeLikan handphone sebanyak 2 unit. Alhamdulillah tidak sampai 24 jam kita sudah berhasil mengungkap pencurian ini," ungkapnya.

Pelaku yang diamankan tersebut ialah Husaini Mubarak warga sekitar toko busana serba 35.000. Ia melancarkan aksinya dengan mengintai terlebih dahulu sasarannya.

BACA JUGA: Identitas Diketahui, Polisi Buru Pembobol Toko di Metro

BACA JUGA: Pencuri Bobo Toko di Metro, Uang Rp 5 Juta Raib

"Pelakunya warga setempat dan memang sudah mengintai ya. Pelaku untuk sementara dalam pengakuan dia, melakukan aksinya sendiri dan akan kita dalami lagi pengakuannya karena ini baru kita dapatkan pelakunya dan akan kita kembangkan kalau apabila memang ada pelaku lain nanti akan kita share kembali dan akan kita ungkap," bebernya.

Husaini diketahui merupakan residivis atas kasus pencurian, ia terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal diatas lima tahun.

"Tersangka kita jerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman diatas 5 tahun dan pelaku merupakan residivis kasus yang sama," pungkasnya. (*)

Terpaksa Mencuri Untuk Modal Nikah

Husaini Mubarok, pemuda 20 tahun ini tertunduk diam saat digelandang petugas gabungan Satreskrim Polsek Metro Pusat dan Tekab (308) Polres Metro keruang pemeriksaan di Mapolsek Metro Pusat.

Kepada Kupas Tuntas, Ia mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan resepsi pernikahan yang direncanakan akan digelar pada 19 Februari 2022 di wilayah Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

"Sisa uang itu untuk menikah. Sudah buat NA, rencananya untuk resepsi dan akad nikah tanggal 19 Februari nanti," kata dia.

Pemuda 20 tahun warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat ini menjelaskan rencana akan dipakai untuk apa sisa uang hasil curian sebesar Rp 27 Juta.

"Sama orang Trimurjo, sudah saya kasih mahar tapi bukan pakai uang ini. Uang ini hanya untuk hajatan," tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Metro Pusat. (*)