• Sabtu, 16 Mei 2026

Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung Adakan Diskusi Publik Terkait Intimidasi Kepada Wartawan

Rabu, 02 Februari 2022 - 19.57 WIB
151

Suasana diskusi publik yang diadakan Koalisi Pembela Kebebaaan Pers Lampung menanggapi aksi kekerasan yang diterima wartawan beberapa waktu yang lalu. Foto: Didit/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koalisi Pembela Kebebaaan Pers adakan diskusi publik dengan tema: Memutus rantai kekerasan terhadap jurnalis.

Kegiatan tersebut diadakan di gedung sekretariat IJTI yang terletak di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, terkait kasus intimidasi terhadap jurnalis.

"Ada diskusi yang diinisiasi oleh teman-teman IJTI, perlu kita apresiasi, kita menjaga kemerdekaan pers, diskusi ini menghasilkan poin-poin penting, membuat putusan yang sifatnya menjadi masukan untuk para penyidik mengenai kasus yang dialami Salda dan Dedi," kata Iskandar Zulkarnain, selaku Ahli Dewan Pers, pada Rabu (2/2/2022).

Mengenai penanganan kasus intimidasi terhadap jurnalis, Iskandar mengatakan semuanya diserahkan kepada pihak yang berwajib.

"Kita serahkan kepada tim penyidik untuk melakukan pendalaman kasus tersebut," ujarnya.

"Hari ini saya diundang sebagai ahli dewan pers untuk memberi masukan sehingga nanti kasus itu berlanjut tidak lemah, jika ada kekurangan kita harus memperbaiki," sambungnya.

Ia menghimbau, untuk para wartawan agar memahami dan melaksanakan UU Pers nomor 40 tahun 1999.


"Kepada teman-teman jurnalis yang turun ke lapangan harus bekerja profesional, yaitu dengan cara menjunjung tinggi kode etik jurnalistik," pungkasnya.

Menurut Donald Harris Sihotang, selaku Ahli Dewan Pers sekaligus Direktur Utama media Kupas Tuntas, para wartawan harus memahami UU Pers agar dapat meminimalisir tindak kekerasan terhadap pers.

"Kita harus memahami kode etik jurnalistik, memahami UU Pers, sehingga dapat meminimalisir tindak kekeraaan terhadap pers," ucapnya.

"Kita harus mencari cara bagaimana mensosialisasikan mengenai Undang-undang Pers, terhadap semua pihak, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik," sambungnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, mengenai kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Proses saat ini masih berjalan, masih dalam tahap penyelidikan, langkah-langkah penyelidikan sudah kita laksanakan, nanti hasilnya akan sangat transparan," ujarnya.

Ia menjelaskan akan memanggil Dewan Pers untuk memberi kesaksian mengenai kasus tersebut.

"Nanti akan memanggil dewan pers untuk menjadi saksi, kami akan profesional dalam proses perkara ini. Sejauh ini sudah ada delapan orang yang diperiksa," Tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : HINA ANGGOTA DPRD DI FACEBOOK, IRT DIVONIS 4 BULAN PENJARA


Editor :