Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung Adakan Diskusi Publik Terkait Intimidasi Kepada Wartawan
Suasana diskusi publik yang diadakan Koalisi Pembela Kebebaaan Pers Lampung menanggapi aksi kekerasan yang diterima wartawan beberapa waktu yang lalu. Foto: Didit/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Koalisi Pembela Kebebaaan Pers adakan diskusi publik dengan tema:
Memutus rantai kekerasan terhadap jurnalis.
Kegiatan tersebut
diadakan di gedung sekretariat IJTI yang terletak di Jalan Dewi Sartika,
Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung,
terkait kasus intimidasi terhadap jurnalis.
"Ada diskusi
yang diinisiasi oleh teman-teman IJTI, perlu kita apresiasi, kita menjaga
kemerdekaan pers, diskusi ini menghasilkan poin-poin penting, membuat putusan
yang sifatnya menjadi masukan untuk para penyidik mengenai kasus yang dialami
Salda dan Dedi," kata Iskandar Zulkarnain, selaku Ahli Dewan Pers, pada
Rabu (2/2/2022).
Mengenai penanganan
kasus intimidasi terhadap jurnalis, Iskandar mengatakan semuanya diserahkan
kepada pihak yang berwajib.
"Kita serahkan
kepada tim penyidik untuk melakukan pendalaman kasus tersebut," ujarnya.
"Hari ini saya
diundang sebagai ahli dewan pers untuk memberi masukan sehingga nanti kasus itu
berlanjut tidak lemah, jika ada kekurangan kita harus memperbaiki,"
sambungnya.
Ia menghimbau, untuk para wartawan agar memahami dan melaksanakan UU Pers nomor 40 tahun 1999.
"Kepada
teman-teman jurnalis yang turun ke lapangan harus bekerja profesional, yaitu
dengan cara menjunjung tinggi kode etik jurnalistik," pungkasnya.
Menurut Donald Harris
Sihotang, selaku Ahli Dewan Pers sekaligus Direktur Utama media Kupas Tuntas,
para wartawan harus memahami UU Pers agar dapat meminimalisir tindak kekerasan
terhadap pers.
"Kita harus
memahami kode etik jurnalistik, memahami UU Pers, sehingga dapat meminimalisir
tindak kekeraaan terhadap pers," ucapnya.
"Kita harus
mencari cara bagaimana mensosialisasikan mengenai Undang-undang Pers, terhadap
semua pihak, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik," sambungnya.
Sementara itu,
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana yang hadir dalam
diskusi tersebut mengatakan, mengenai kasus tersebut masih dalam proses
penyelidikan.
"Proses saat ini
masih berjalan, masih dalam tahap penyelidikan, langkah-langkah penyelidikan
sudah kita laksanakan, nanti hasilnya akan sangat transparan," ujarnya.
Ia menjelaskan akan
memanggil Dewan Pers untuk memberi kesaksian mengenai kasus tersebut.
"Nanti akan memanggil dewan pers untuk menjadi saksi, kami akan profesional dalam proses perkara ini. Sejauh ini sudah ada delapan orang yang diperiksa," Tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : HINA ANGGOTA DPRD DI FACEBOOK, IRT DIVONIS 4 BULAN PENJARA
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








