Kasus Pencemaran Perairan Lampung Tanpa Kejelasan, Walhi Nilai Tak Ada Keseriusan
Walhi mendesak kepolisian dan Kementerian LHK serius selidiki darimana asal limbah di perairan Lampung, yang higga kini belum menemui titik jelas. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Hampir setengah tahun sejak ditemukannya limbah menyerupai aspal cair
yang mencemari perairan Provinsi Lampung pada September 2021, hingga kini hasil
penyelidikan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Mabes
Polri belum jelas. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai
tidak ada keseriusan dari kedua instansi tersebut.
Direktur Walhi
Lampung, Irfan Tri Musri melihat ada kekecewaan besar dari publik, yang mana
seakan-akan antara pemerintah dan pihak kepolisian tidak memiliki kemampuan
untuk mengungkap kasus itu.
“Kalau kita berbicara
hasil uji lab dari September itu tentunya harus sudah, mustahi hasil uji lab
sampai hampir setengah tahun ini tidak keluar, ini ada apa. Kita sangat
menyayangkan, berarti ini ada sebuat tanda tanya besar kenapa sekelas institusi
negara maupun penegak hukum di pusat tidak serius dalam menangani kasus ini,”
ujar Irfan, Rabu (2/2/22).
Irfan pun
mempertanyakan mengapa antara pemerintah maupun kepolisian tidak pernah
mempublish seperti apa hasil uji lab dari pencemaran limbah tersebut, termasuk
dari mana sumber limbah maupun pelakunya.
“Kami juga belum
mendapatkan laporan terkait hasil penyelidikan kasus pencemaran limbah baik
secara resmi maupun secara personal. Sangat mustahil jika kasus pencemaran
perairan ini tidak bisa terungkap, karena kasus pembunuhan maupun perampokan
yang berskala besar saja bisa terungkap,” tandasnya.
Menurutnya jika tidak
ada upaya yang serius dalam menangani kasus ini, tidak menutup kemungkinan
hal-hal serupa akan terus terjadi di kemudian hari.
“Kita berharap jangan
ada yang ditutup-tutupi, karena tenggang waktu kasus tersebut sudah cukup lama.
Jangankan pelakunya diadili, informasi terkait pelakunya belum diketahui secara
resmi. Karena selain sanksi pidana, juga ada sanksi pemulihan lingkungan yang
harus menjadi tanggung jawab si pelaku,” pungkasnya.
Komisi II DPRD
Provinsi Lampung meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
untuk benar-benar serius dalam mengungkap kasus pencemaran di perairan Provinsi
Lampung dari limbah yang menyerupai aspal cair.
Sekretaris Komisi II
DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur mengatakan, pencemaran lingkungan jangan
sampai dianggap remeh karena berkaitan dengan keberlangsungan hidup anak cucu
kedepan.
“Kita jangan menjadi
pewaris kerusakan. Kita ingin tahu apa hasil dari penyelidikan terkait
pencemaran perairan Lampung, apa penyebabnya, siapa yang melakukan, dan
dampaknya secara menyeluruh,” ujar Sahlan.
Menurutnya, jika
sudah diketahui apa penyebab pencemaran itu, maka siapa pelakunya bisa
dikerucutkan.
“Sekarang ini kita
belum bisa menebak siapa pelakunya karena penyebab pencemaran ini belum
dilaporkan,” kata dia.
Ia berharap ketika
diketahui hasil dari penyelidikan dan pelaku ditindak secara tegas sesuai
ketentuan hukum yang berlaku, kedepan tidak akan ada lagi pihak-pihak yang
membuang limbah ke perairan Lampung.
Pihak KLHK saat coba dikonfirmasi tak menjawab pesan WhatsApp terkait pertanyaan yang dikirim, bahkan sambungan telepon pun tak diangkat meski dalam kondisi aktif. (*)
Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








