Dinas PMP Lambar Pastikan Penerima Bantuan Sepenuhnya Kebijakan Kades
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (Kadis PMP) Lampung Barat, Syaekhudin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Lampung Barat (Lambar) memastikan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sudah tetap dan tidak dapat dihapuskan sebagai penerima bantuan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (Kadis PMP) Lampung Barat, Syaekhudin, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Pekon, Ruspel Gultom mengatakan jika masyarakat dari awal sudah terdaftar sebagai KPM BLT-DD maka selama 12 bulan kedepan masyarakat tersebut akan tetap menerima hak nya sebagai penerima bantuan.
"Artinya tidak dapat dihapuskan, misalnya masyarakat tersebut dari januari 2022 sudah terdaftar sebagai penerima BLT-DD maka secara otomatis selama 12 bulan kedepan masyarakat tersebut akan tetap menerima bantuan itu tidak dapat di hapuskan dari daftar penerima," ungkapnya, saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Dalam menentukan jumlah dan penerima bantuan BLT-DD lanjutnya, sepenuhnya menjadi hak dari Peratin (Kepala Desa atau Kades) melalui musyawarah desa (Musdes) dasar penetapan by name by adress nya ada pada peraturan Peratin, sehingga jika dari hasil Musdes itu sudah keluar artinya sudah tetap tidak ada perubahan lagi.
"Kecuali masyarakat yang menerima bantuan tersebut pindah domisili, kemudian penerima meninggal dunia dan tidak ada ahli waris, dan terakhir masyarakat tersebut sudah mampu sehingga tidak masuk kriteria penerima, maka bisa di hapus dari daftar penerima bantuan itupun harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Sehingga jika ada KPM yang tercatat sebagai penerima BLT-DD namun di hapuskan dari daftar penerima tanpa ada dasar dan pengecualian yang jelas, maka hal tersebut sudah menyalahi aturan.
"Karena jelas sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, pengalokasian DD sebesar 40 persen untuk BLT-DD, 20 persen untuk ketahanan pangan, dan 8 persen untuk penanganan covid-19 di masing-masing pekon," tuturnya.
Kriteria KPM yang layak untuk mendapatkan BLT-DD tersebut diantaranya dari keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.
"Sehingga tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan itu, juga tidak bisa tumpang tindih, artinya jika KPM sudah mendapat bantuan PKH, BPNT, Bansos dan lain sebagainya tidak lagi bisa mendapatkan BLT-DD," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store
Berita Lainnya
-
Sidang Lanjutan Kasus Ganja 987 Gram di PN Liwa, Terdakwa Mengaku Dijebak
Rabu, 13 Mei 2026 -
Dikeluhkan Warga, Camat BNS Pastikan Sanitasi di Sukajadi Segera Diperbaiki
Selasa, 12 Mei 2026 -
Sampah Lampung Barat Tembus 127 Ton per Hari, Sebagian Besar Belum Tertangani
Selasa, 12 Mei 2026 -
Proyek Sanitasi di BNS Lambar Diduga Asal Jadi, Warga Keluhkan Air Mati dan Tak Ada Septic Tank
Selasa, 12 Mei 2026








