• Minggu, 11 Mei 2025

Viral! Video Penangkapan Pelaku Penggelapan Mobil di Metro Dibenarkan Polisi

Senin, 31 Januari 2022 - 13.54 WIB
1.5k

Screenshot Vidio amatir yang mempertontonkan sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Metro Pusat bersama Tekab 308 Polres Metro saat menangkap tersangka AAS di lampu merah perempatan utama. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Viral video amatir detik-detik penangkapan seorang pria berbaju coklat dan bercelana pendek di traffic light simpang Jalan Sukarno Hatta atau dikenal perempatan utama terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil.

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Firmansyah, membenarkan dan mengakui pihaknyalah yang melakukan penangkapan terhadap seorang pria di lampu merah perempatan utama.

"Jadi pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 10.30 WIB unit Reskrim Polsek Metro Pusat di backup Tekab 308 Polres Metro melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan mobil milik seorang wanita di hotel Grand Venetian," kata Kasat, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (31/1/2022).

Kasat menjelaskan, tersangka yang diamankan tersebut berinisial AAS (30) warga Dusun IV RT 017 RW 009 Kelurahan Giriklopo Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Ia ditangkap saat akan berangkat menuju Tanggerang, Banten.

Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang selama ini berada di Kalimantan juga di Tangerang, didapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya di Sekampung dan hendak berangkat ke Tangerang.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Metro Pusat beserta Tekab 308 Res Metro melakukan pembuntutan dan pengejaran, kemudian berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku tersebut ditangkap saat berada di dalam mobil yang hendak berangkat ke Tanggerang. AAS dibekuk Polisi tanpa perlawanan, kini ia diamankan di Mapolres Metro.

"Jadi pada Senin tanggal 7 Juni 2021 sekira jam 13.30 WIB datang seorang perempuan melaporkan peristiwa penipuan dan penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekitar jam 21.45 WIB di parkiran Hotel Grand Venetian, Metro Pusat," ungkap Kasat.

AKP Firmansyah menjelaskan, modus yang dilakukan AAS dengan bujuk rayu. Awalnya, korban berinisial KDP (20) bersama AAS menyewa kamar hotel Grand Venetian pada  Juni 2021 pukul 21.00 WIB.

Ia menambahkan, pelapor awalnya tidak mau diajak untuk Check-in di Hotel tersebut, namun oleh pelapor diajak untuk masuk ke kamar sebentar saja dan saat itu pelapor mengiyakan. Setelah itu pelapor berbincang-bincang sebentar dengan terlapor tersebut.

"Kemudian handphone terlapor berbunyi lalu diangkat dan tidak lama setelah itu terlapor minta ijin untuk turun sebentar dengan alasan untuk bertemu temannya dan ke ATM untuk mengambil Uang dengan membawa mobil milik pelapor," terang Kasat.

Semenjak itu, video amatir berdurasi 28 detik yang viral tersebut menggambarkan aksi penangkapan seorang pria. Dalam rekaman tersebut, terdengar percakapan warga yang menduga penangkapan pelaku penyalahguna narkoba.

"Apa sih narkoba ya, iya narkoba itu. Yah kok bisa ketangkap, ya namanya juga Intel makanya bisa nangkap," beber warga.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, pelapor berinisial KDP (20) merupakan warga Dusun III RT 017 RW 006, Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Kini tersangka AAS berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro, ia terancam pasal 378 dan 372 KUKPidana dengan hukuman paling lama empat tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : NYAMAR JADI POLISI, PRIA INI SEBAR VIDEO CALL S3X