Sengketa Tanah di Metro Utara Berlanjut, BPN Janji Tunjukan Warkah Asli

Kepala BPN Metro, Fauzimar saat memberikan keterangan. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Perkara sengketa tanah di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara kini memasuki babak baru. Pasca sidang sengketa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Metro, kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota setempat berjanji akan menunjukkan warkah asli.
Kepala BPN Metro, Fauzimar menjelaskan, warkah asli atau asal yang diminta dalam sidang sengketa tersebut masih dalam pencarian. Hal tersebut lantaran saat itu BPN masih menjadi satu kantor dengan Lampung Tengah, Lampung Timur dan Kota Metro.
"Pada saat tahun sertifikat tersebut jadi, BPN belum pemekaran, masih gabung. Kami butuh waktu untuk mencari warkah asli, asal milik almarhumah Wartati. Kami BPN belum bisa menunjukkan di sidang PN. Apabila nanti sudah ketemu langsung kami tunjukan ke majelis Hakim," ucap Fauzimar, saat memberikan keterangan, di aula kantor BPN setempat, Senin (31/1/2022).
Baca juga : Mantan Ketua DPRD Jadi Saksi Sidang Sengketa Tanah di Metro Utara
Terpisah, Kuasa hukum penggugat Wiwik Handayani mengatakan, sesuai hasil sidang pekan lalu, dengan sidang perkara perdata nomer 26/pdt.g/2021/PN Metro tentang perbuatan melawan hukum, ketua majelis hakim memerintahkan kepada BPN Metro agar pada sidang berikutnya membawa warkah asli/asal tanah.
"Pada sidang hari kamis, harusnya pihak BPN selaku turut tergugat II, membawa warkah asli atau asal hak kepemilikan tanah atas nama almarhumah Wartati, orangtua dari penggugat. Tetapi pihak BPN tidak dapat menunjukan atau tidak membawa warkah asli tersebut dengan alasan entah dimana dan tidak ditemukan di kantor BPN Metro sekarang," ujar Wiwik.
Wiwik menyampaikan pada sidang tersebut pengggugat menghadirkan saksi ahli yakni Satria Prayoga ahli hukum agraria atau ahli hukum administrasi negara dari Unila.
Saksi ahli memberi keterangan sesuai keahliannya bahwa mengenai prosedur peralihan hak tanah, kalau di sertifikat tidak ada risalah asal-usul tanah maka untuk mengetahui asal-usul tanah harus melihat warkah asli atau asal tanahnya.
"Namun sangat disayangkan pihak BPN tidak menggubris perintah dari majelis hakim, agar pada sidang hari kamis memperlihatkan warkah asli atau asal tanah atas nama almarhum Wartati," bebernya.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum persidangan dilaksanakan di PN, pihak penggugat sudah pernah mencoba untuk meminta warkah asli/asal tanah ke kantor BPN, tetapi pihak BPN menolak dan tidak bersedia memperlihatkan dengan alasan harus ada perintah dari Pengadilan Negeri.
Tetapi, setelah ada perintah dari majelis hakim PN, pihak BPN tetap tidak mau memperlihatkannya. "Ada apa? Kami para penggugat sangat keberatan. Padahal ini bisa mengungkap kebenaran yang hakiki atau kebenaran materil, dan juga pihak BPN telah melakukan pelangggaran hukum, dengan melanggar UU KIP no. 5 tahun 2017 pasal 52 dimana badan publik yang tidak memberikan atas dasar permintaan yang sesuai UU dan merugikan orang lain dikenakan sanksi pidana," tandasnya.
Untuk diketahui, sidang sengketa tanah di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara seluas 2,8 hektare tersebut telah digelar PN kelas IB dengan agenda menghadirkan saksi ahli pada Kamis (27/1/2022).
Pihak penggugat yaitu ahli waris Go Tek Tjoan alian Baba Yuseng yang telah almarhum. Sedangkan pihak yang digugat adalah Setiawan sebagai tergugat I, Yosef Mensana tergugat II, Yuliana selaku tergugat III, Ruddy Suharyono SH turut tergugat I dan BPN Kota Metro turut tergugat II. (*)
Video KUPAS TV : JUAL MOBIL CURIAN SEHARGA 4 JUTA, PRIA INI DITANGKAP
Berita Lainnya
-
Pastikan Kenyamanan Pemudik, Pemkot Metro Cek Sejumlah Pos Pengamanan dan Pelayanan
Jumat, 28 Maret 2025 -
Polisi Jamin Terminal Mulyojati Bebas Copet, Pengamanan 24 Jam Diterapkan
Kamis, 27 Maret 2025 -
Libur Lebaran, Samsat Metro Beri Toleransi Bayar Pajak
Kamis, 27 Maret 2025 -
BNN Tes Urine Puluhan Pengemudi Bus di Terminal Mulyojati Metro
Kamis, 27 Maret 2025