Granat Minta Semua Pihak Persempit Gerak Penyebaran Narkoba
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua DPC Gerakan Nasional Anti
Narkotika (Granat) Bandar Lampung, Ginda Ansori mengatakan, narkoba bukan hanya
soal bahayanya saja. Tapi bagaimana melakukan langkah efektif untuk membatasi ruang
gerak narkoba ini menjadi sempit, sehingga peredaran dilapangan tidak menjamur
atau lebih tinggi.
Menurutnya, jika masih rendahnya sosialisasi yang dilakukan oleh
pemerintah. Ia merasa, saat ini
masyarakat sudah paham semua bahaya dan dampak narkoba itu melalui media cetak,
online dan sebagainya.
"Namun sekarang bukan itu yang penting, tapi bagaimana cara
dan langkah semua pihak terutama pemerintah untuk mempersempit ruang gerak
penyebaran narkoba ini sehingga habis," ujarnya, Minggu (30/1/2022).
Selain itu lanjutnya, narkoba ini juga sudah merambah ke anak-anak
usia sekolah di Lampung. Oleh karenanya, Granat memiliki agenda penyuluhan ke sekolah-sekolah
dan kaum remaja.
"Tapi kalau kita semua berbicara bahwa narkoba itu musuh kita
bersama, maka saya pikir kita juga akan sama-sama berupaya semaksimal mungkin
untuk mencegah itu," kata dia.
"Karena kita prihatin sekali, adanya siswa yang seharusnya
dia terbebas dari narkoba terus dia harus bergelut dengan narkoba. Maka ini
saya kira dia akan melakukan tindakan kriminal sebagai dampaknya. Bukan hanya
di dalam keluarga tapi juga ditengah masyarakat," sambungnya.
Untuk itu jelasnya, ini penting agar ada program dari dinas atau
lembaga terkait untuk mensosialisasikan atau penyuluhan.
Pasalnya kata dia, anak-anak ini mungkin sedang mencari jati diri.
Mereka sudah tahu bahaya narkoba, tapi jiwa mudanya belum bisa mengontrol
sehingga ini juga rentan agar perlu diperhatikan.
"Oleh karenanya semua pihak baik pemerintah, orang tua, guru,
masyarakat dan teman sebaya untuk dapat
memperingatkan betapa bahayanya narkoba ini," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








