• Rabu, 28 Mei 2025

BNNP Lampung Rancang Kurikulum Pencegahan Narkotika

Minggu, 30 Januari 2022 - 22.43 WIB
202

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono saat menjadi narasumber dalam Kupas Podcast beberapa waktu yang lalu. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung tengah merancang kurikulum tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika untuk setiap jenjang pendidikan.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk membuat modul yang bisa dimasukkan dalam kurikulum pembelajaran di tiap tingkat pendidikan mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.

“Setiap rumah sakit wajib memasukkan dalam kurikulum pendidikan terkait masalah pencegahan dan pemberantasan narkotika. Jadi diharapkan lewat kurikulum pendidikan dan menjadi salah satu indikator penilaian siswa. Semua tingkat pendidikan mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi,” kata Edi, melalui sambungan telepon, Minggu (30/1/22).

Menurut Edi, basic utama pencegahan diawali dengan pendidikan sejak usia emas.

“Sehingga sudah muncul trauma di dalam benaknya, ketika sudah besar mendengar kata narkoba adalah berbahaya sampai mematikan. Timbul rasa antipati. Ini baru dirumuskan. Minggu depan tim teknis sudah bekerja. Kemarin sudah saya kasih drafnya. Mudah-mudahan cepat terealisasi,” harapnya.

Memang, kata dia, rata-rata masyarakat tidak tahu tentang bahaya narkotika, bahkan dianggap sudah kalah seribu langkah dengan bandar narkoba. Sebab bandar selalu mengisukan bahwa narkoba hanya doping, penambah semangat, padahal dapat merusak sistem saraf.

Ia mengakui pemerintah daerah masih belum serius dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Salah satu contoh menurutnya yakni penerapan fungsi rumah sakit sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam merehabilitasi penyalahguna narkoba yang masih jauh dari kata optimal.  

“Faktanya bisa dihitung dengan jari IPWL yang melakukan rehabilitasi. Itu kan salah satu bentuk ketidakseriusan pemerintah. Belum optimal partisipasi dalam rangka pencegahan,” ujar Edi. 

Padahal, lanjut Edi, penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi bahkan ada ancaman hukuman pidana jika tidak melapor. Dan 56 IPWL yang ada di Provinsi Lampung berkewajiban untuk merehabilitasi baik medis dan sosial.

“Ada 31.811 masyarakat Lampung yang terpapar narkoba, jalan satu-satunya adalah merehabilitasi. Logika kita semakin banyak yang kita sembuhkan otomatis permintaan narkoba akan berkurang,” ungkapnya. (*)