BNNP Lampung Rancang Kurikulum Pencegahan Narkotika

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono saat menjadi narasumber dalam Kupas Podcast beberapa waktu yang lalu. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) Lampung tengah merancang kurikulum tentang pencegahan dan pemberantasan
narkotika untuk setiap jenjang pendidikan.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono mengaku pihaknya
telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk membuat modul
yang bisa dimasukkan dalam kurikulum pembelajaran di tiap tingkat pendidikan
mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.
“Setiap rumah sakit wajib memasukkan dalam kurikulum pendidikan
terkait masalah pencegahan dan pemberantasan narkotika. Jadi diharapkan lewat
kurikulum pendidikan dan menjadi salah satu indikator penilaian siswa. Semua
tingkat pendidikan mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi,” kata Edi, melalui
sambungan telepon, Minggu (30/1/22).
Menurut Edi, basic utama pencegahan diawali dengan pendidikan
sejak usia emas.
“Sehingga sudah muncul trauma di dalam benaknya, ketika sudah
besar mendengar kata narkoba adalah berbahaya sampai mematikan. Timbul rasa
antipati. Ini baru dirumuskan. Minggu depan tim teknis sudah bekerja. Kemarin
sudah saya kasih drafnya. Mudah-mudahan cepat terealisasi,” harapnya.
Memang, kata dia, rata-rata masyarakat tidak tahu tentang bahaya
narkotika, bahkan dianggap sudah kalah seribu langkah dengan bandar narkoba.
Sebab bandar selalu mengisukan bahwa narkoba hanya doping, penambah semangat,
padahal dapat merusak sistem saraf.
Ia mengakui pemerintah daerah masih belum serius dalam pencegahan
penyalahgunaan narkotika.
Salah satu contoh menurutnya yakni penerapan fungsi rumah sakit
sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam merehabilitasi penyalahguna
narkoba yang masih jauh dari kata optimal.
“Faktanya bisa dihitung dengan jari IPWL yang melakukan
rehabilitasi. Itu kan salah satu bentuk ketidakseriusan pemerintah. Belum
optimal partisipasi dalam rangka pencegahan,” ujar Edi.
Padahal, lanjut Edi, penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi
bahkan ada ancaman hukuman pidana jika tidak melapor. Dan 56 IPWL yang ada di
Provinsi Lampung berkewajiban untuk merehabilitasi baik medis dan sosial.
“Ada 31.811 masyarakat Lampung yang terpapar narkoba, jalan
satu-satunya adalah merehabilitasi. Logika kita semakin banyak yang kita
sembuhkan otomatis permintaan narkoba akan berkurang,” ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Buka Pendaftaran S2 Hukum, Fokus pada Kompetensi dan Relevansi Praktis
Selasa, 27 Mei 2025 -
Hak Jawab Unila: Setiap Karya Tulis Dosen Sudah Lolos Verifikasi Komite Integritas Universitas Lampung
Selasa, 27 Mei 2025 -
Maryam dan Athaya Raih Juara 1 Lomba Mewarnai Kupas Tuntas
Selasa, 27 Mei 2025 -
Paslon Nanda-Anton Menang Telak di PSU Pilkada Pesawaran 2025
Selasa, 27 Mei 2025