• Rabu, 28 Mei 2025

Banyak Kafe Ditutup, Pengamat: Aturan Jam Operasional dan Prokes Harus Ditegakkan

Minggu, 30 Januari 2022 - 21.47 WIB
164

Penutupan Karaoke Tanaka yang beralamat di Jalan Yos Sudarso no 272, Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan yang dilakukan oleh tim satgas Covid-19 Bandar Lampung, Jumat (28/1/2022) malam. Foto: Ist/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Ekonomi Lampung, Erwin Oktavianto menilai, banyaknya tempat usaha seperti kafe dan karaoke yang ditutup oleh satgas Covid-19 di kota Bandar Lampung, akan mempengaruhi terhadap pendapatan daerah setempat.

Namun demikian jelasnya, aturan terkait dengan jam operasional dan protokol kesehatan ini harus juga ditegakkan. Hal ini, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di daerah tersebut.

"Mungkin pendapatan daerah berkurang. Tapi dengan ketegasan yang dilakukan pemerintah kota saat ini, maka masa depan investasi yang sehat, taat aturan dan patuh akan menjadi nyata," ujar Erwin, Minggu (30/1/2022).

Lanjutnya, memang dampak jangka pendek nya mungkin negatif, tapi dampak jangka panjang nya lebih positif.

"Karena penataan kota yang berkelanjutan tentu sangat memikirkan efek jangka panjang nya, oleh karena nya dalam hal ini saya sepakat dengan apa yang dilakukan pemerintah kota," kata dia.

Hal itu mengingat kata Erwin, saat ini mulai waspada terhadap mutasi Covid-19. Oleh karena itu juga adanya aturan yang mengikat dari walikota terkait jam operasional kegiatan usaha sangat diperlukan.

"Tentu ini harus menjadi catatan yang di pahami dan di taati oleh para pengusaha, baik kafe, karaoke dan lainnya yang bisa menimbulkan kerumunan," timpalnya.

Terlebih tambahnya, pedagang kaki lima yang terkadang juga tidak paham dan sudah sejak lama tidak taat aturan akan ditertibkan juga.

"Contoh nya saja masih banyak yang berjualan di trotoar, padahal fungsi trotoar untuk pejalan kaki, disamping itu juga jam operasional yang tidak beraturan," ucap Erwin.

"Maka dari itu, penegakan aturan memang harus di laksanakan dengan tegas khusus nya oleh Pemkot Bandar Lampung. Artinya sebenarnya sudah tepat," tandasnya.

Diketahui sepanjang 2022 satgas covid-19 Bandar Lampung telah melakukan penyegelan terhadap 14 tempat usaha, diantaranya lima angkringan, lima cafe atau resto, satu tempat game online dan tiga tempat karaoke. (*)