Banyak Kafe Ditutup, Pengamat: Aturan Jam Operasional dan Prokes Harus Ditegakkan

Penutupan Karaoke Tanaka yang beralamat di Jalan Yos Sudarso no 272, Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan yang dilakukan oleh tim satgas Covid-19 Bandar Lampung, Jumat (28/1/2022) malam. Foto: Ist/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Ekonomi Lampung, Erwin
Oktavianto menilai, banyaknya tempat usaha seperti kafe dan karaoke yang
ditutup oleh satgas Covid-19 di kota Bandar Lampung, akan mempengaruhi terhadap
pendapatan daerah setempat.
Namun demikian jelasnya, aturan terkait dengan jam operasional dan
protokol kesehatan ini harus juga ditegakkan. Hal ini, untuk menjamin keamanan
dan kenyamanan masyarakat di daerah tersebut.
"Mungkin pendapatan daerah berkurang. Tapi dengan ketegasan
yang dilakukan pemerintah kota saat ini, maka masa depan investasi yang sehat,
taat aturan dan patuh akan menjadi nyata," ujar Erwin, Minggu (30/1/2022).
Lanjutnya, memang dampak jangka pendek nya mungkin negatif, tapi
dampak jangka panjang nya lebih positif.
"Karena penataan kota yang berkelanjutan tentu sangat
memikirkan efek jangka panjang nya, oleh karena nya dalam hal ini saya sepakat
dengan apa yang dilakukan pemerintah kota," kata dia.
Hal itu mengingat kata Erwin, saat ini mulai waspada terhadap
mutasi Covid-19. Oleh karena itu juga adanya aturan yang mengikat dari walikota
terkait jam operasional kegiatan usaha sangat diperlukan.
"Tentu ini harus menjadi catatan yang di pahami dan di taati
oleh para pengusaha, baik kafe, karaoke dan lainnya yang bisa menimbulkan
kerumunan," timpalnya.
Terlebih tambahnya, pedagang kaki lima yang terkadang juga tidak
paham dan sudah sejak lama tidak taat aturan akan ditertibkan juga.
"Contoh nya saja masih banyak yang berjualan di trotoar,
padahal fungsi trotoar untuk pejalan kaki, disamping itu juga jam operasional
yang tidak beraturan," ucap Erwin.
"Maka dari itu, penegakan aturan memang harus di laksanakan
dengan tegas khusus nya oleh Pemkot Bandar Lampung. Artinya sebenarnya sudah
tepat," tandasnya.
Diketahui sepanjang 2022 satgas covid-19 Bandar Lampung telah
melakukan penyegelan terhadap 14 tempat usaha, diantaranya lima angkringan,
lima cafe atau resto, satu tempat game online dan tiga tempat karaoke. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Buka Pendaftaran S2 Hukum, Fokus pada Kompetensi dan Relevansi Praktis
Selasa, 27 Mei 2025 -
Hak Jawab Unila: Setiap Karya Tulis Dosen Sudah Lolos Verifikasi Komite Integritas Universitas Lampung
Selasa, 27 Mei 2025 -
Maryam dan Athaya Raih Juara 1 Lomba Mewarnai Kupas Tuntas
Selasa, 27 Mei 2025 -
Paslon Nanda-Anton Menang Telak di PSU Pilkada Pesawaran 2025
Selasa, 27 Mei 2025