Langgar Aturan Jam Operasional, Karaoke Tanaka Ditutup
Penutupan Karaoke Tanaka yang beralamat di Jalan Yos Sudarso no 272, Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan yang dilakukan oleh tim satgas Covid-19 Bandar Lampung, Jumat (28/1/2022) malam. Foto: Ist/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Karaoke Tanaka yang beralamat di Jalan Yos Sudarso no 272, Sukaraja, Kecamatan
Telukbetung Selatan, Bandar
Lampung terpaksa
dilakukan penutupan oleh tim satgas Covid-19 Bandar Lampung, Jumat (28/1/2022)
malam.
Penutupan
itu, lantaran melanggar protokol kesehatan karena terlalu berkerumun dan
melebihi jam operasional.
Jubir Satgas
Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizky mengatakan, karaoke Tanaka tersebut
ditutup karena ditemukan masih buka meski telah jam 00.00 WIB dan ramai
pengunjung.
"Jadi
razia semalam langsung dipimpin oleh ketua satgas, Eva Dwiana
dan langsung dilakukan penutupan," kata Rizki
saat dikonfirmasi, Sabtu
(29/1/2022).
Menurutnya,
penutupan akan dilakukan sampai waktu yang ditentukan oleh ketua satgas.
"Tapi
kalau pemiliknya sudah berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya, ya nanti
bisa diizinkan beroperasi lagi,"ujarnya.
Ia menjelaskan,
semalam kafe atau karaoke besar yang ditutup hanya satu yaitu
Tanaka, selebihnya hanya
angkringan pinggir
jalan yang masih beroperasi dan ramai pengunjung.
"Di
2022 ini saya tidak hapal, tapi yang pasti penutupan yang kita lakukan lebih dari enam kafe atau kareoke,"ungkapnya.
Ia berharap,
pemilik kafe, karaoke atau usaha lainnya yang berpotensi
mengumpulkan kerumunan agar dapat mematuhi peraturan
yang telah ditetapkan.
"Ya kita berharap tempat usaha lainnya dapat patuh atas peraturan yang ada,”tutupnya.
Untuk diketahui, Satgas Covid-19 Bandar Lampung telah menyegel lima angkringan, empat cafe atau resto , satu tempat game online dan tiga tempat karaoke sepanjang 2022.(*)
Video KUPAS TV : BANDAR Narkoba SASAR IBU RUMAH TANGGA
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








