Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri di Pringsewu

Pelaku HN (59) saat diamankan di Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, Sabtu (29/1/2022). Foto : Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,Pringsewu - Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres
Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah
terhadap anak tirinya yang terjadi di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten
Pringsewu, Lampung.
Kapolsek
Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengungkapkan, pencabulan terjadi pada Minggu
(26/12/2021) siang sekira jam 09.00 Wib dengan TKP di sebuah rumah yang terletak
di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Pelaku berinisial
HN (59), sedangkan korban adalah anak tirinya berinisial EM (9).
"Pencabulan terbongkar setelah ibu
korban merasa curiga dengan tingkah laku tersangka yang tanpa seizin dirinya
membawa putri kesayangannya ke sebuah rumah di daerah Pekon Fajar Baru. Atas kecurigaan
tersebut, ibu
korban menyusul dan berhasil memergoki keduanya sedang berada dalam satu kamar
dan dalam posisi separuh telanjang,"ujar Iptu Hasbulloh, Sabtu (29/1/2022).
Mengetahui
perbuatan tersangka, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak
kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Tersangka sempat melarikan diri di
wilayah Sumatera Selatan dan telah berhasil kami amankan pada Jumat
kemarin,"jelasnya.
Dalam proses
pemeriksaan, Kapolsek menambahkan, sekitar beberapa waktu yang lalu pelaku juga telah
melakukan pencabulan terhadap korban dengan TKP di salah satu rumah yang berada
di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu
"Dugaan
sementara motif pelaku tega melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran tidak
sanggup menahan hawa nafsu. Dimana pencabulan dilakukan pelaku saat sedang
terjadi selisih paham dengan ibu korban"ungkapnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka ditahan di rutan Polsek Pagelaran dan dijerat
dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dalam proses penyidikan, tersangka telah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara"tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store
Berita Lainnya
-
Pemkab Pringsewu Gelontorkan Rp 1,2 Miliar Untuk Bantuan Rumah Layak Huni
Senin, 05 Mei 2025 -
Mengenal Lusi Ariyanti, Sosok Kartini Pringsewu yang Sukses di Dunia Politik
Senin, 05 Mei 2025 -
Wakil Rektor Teknokrat Motivasi Guru SMAN 2 Pringsewu Sambut Hardiknas: Adaptif Hadapi Era AI
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Masyarakat Pringsewu Sambut Positif Program Bayar Pajak di Lokasi Tempat Razia
Jumat, 02 Mei 2025