• Selasa, 06 Mei 2025

Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri di Pringsewu

Sabtu, 29 Januari 2022 - 14.22 WIB
225

Pelaku HN (59) saat diamankan di Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, Sabtu (29/1/2022). Foto : Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co,Pringsewu - Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya yang terjadi di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengungkapkan, pencabulan terjadi pada Minggu (26/12/2021) siang sekira jam 09.00 Wib dengan TKP di sebuah rumah yang terletak di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Pelaku berinisial HN (59), sedangkan korban adalah anak tirinya berinisial EM (9).

"Pencabulan terbongkar setelah ibu korban merasa curiga dengan tingkah laku tersangka yang tanpa seizin dirinya membawa putri kesayangannya ke sebuah rumah di daerah Pekon Fajar Baru. Atas kecurigaan tersebut, ibu korban menyusul dan berhasil memergoki keduanya sedang berada dalam satu kamar dan dalam posisi separuh telanjang,"ujar Iptu Hasbulloh, Sabtu (29/1/2022).

Mengetahui perbuatan tersangka, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

"Tersangka sempat melarikan diri di wilayah Sumatera Selatan dan telah berhasil kami amankan pada Jumat kemarin,"jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, Kapolsek menambahkan, sekitar beberapa waktu yang lalu pelaku juga telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan TKP di salah satu rumah yang berada di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu

"Dugaan sementara motif pelaku tega melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran tidak sanggup menahan hawa nafsu. Dimana pencabulan dilakukan pelaku saat sedang terjadi selisih paham dengan ibu korban"ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka ditahan di rutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dalam proses penyidikan, tersangka telah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara"tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store




Editor :