Kejari Tuba Hentikan Perkara Tindak Pidana Penggelapan Oleh Pekerja PT SIL
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) melakukan penyerahan surat ketetapan Penghentian Penuntutan nomor PRINT- 01/L.8.4.18/EOH.2/01/2022 Tanggal 12 Januari 2022 (RJ-1) terhadap Perkara Tindak Pidana Penggelapan Pasal 374 atas nama Cipto Suroso bin Paidi.
Kasi Intelijen Kejari Tuba, Leonardo Adiguna mengatakan, surat ketetapan penuntutan tersebut diserahkan pada hari ini Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di Balai Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.
"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Leo, mendampingi Kepala Kejari (Kajari) Dyah Ambarwati.
Adapun posisi tersangka yang mana Cipto Suroso bekerja di PT Silva Inhutani Lampung (SIL) sebagai tenaga deres getah karet sejak tahun 2016, dan menerima upah dengan perhitungan Rp4 ribu peharinya dikalikan hasil getah karet yang didapat.
Upah tersebut papar Kasi Intelijen, diterima Cipto setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya, dan rata-rata setiap bulannya tersangka (Cipto) menerima upah kurang lebih Rp2,5 juta.
Leo menuturkan, karena terdesak kebutuhan sekolah 2 anaknya yang masih duduk di bangku SD dan SMP, pada hari Sabtu (13/11/2021) pagi di Blok 3 Divisi 8B PT SIL tersangka mengumpulkan sisa getah karet yang dibekukan sebanyak 1,5 karung.
"Lalu, tersangka hanya menyerahkan satu karung getah karet beku ke Tempat Penimbangan Hasil (TPH 02). Sedangkan setengah karungnya lagi diambil tersangka yang rencananya akan dijual di toko karet lain tanpa izin perusahaan," beber Leo.
Namun pada saat tersangka akan menjual getah karet, ia tertangkap tangan oleh Security PT SIL. Kemudian dilakukan pemeriksaan. Akibatnya, PT SIL mengalami kerugian sebesar Rp500 ribu.
Lanjut Leo, dalam penanganan Tindak Pidana Umum berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
"Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," paparnya.
Leo menegaskan, atas pertimbangan kemanusiaan, dan melalui proses perdamaian serta ketentuan lainnya, tersangka dapat dibebaskan.
"Cipto Suroso bin Paidi kami serahkan kepada keluarga di RK 2 RT 1 Desa Buko Poso. Selain itu, Kejari Tuba juga menyisihkan sedikit rezeki untuk diberikan kepada keluarga berupa sembako serta alat-alat keperluan sekolah," pungkasnya.
"Kegiatan tadi itu dihadiri langsung oleh Kajari Tuba Ibu Dyah Ambarwati, dengan saya selaku Kasi Intelijen, kemudian Kasi Tindak Pidana Umum Andrie Purnama, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Doan Adhyaksa Brata, SH sebagai JPU," terang dia.
Selain dari pihak Kejari Tuba, lanjut Leo, Kepala Desa Buko Poso Sahril Anwar, Penyidik Polres Mesuji, Perwakilan PT SIL dan tokoh masyarakat serta tokoh agama desa setempat. (*)
Video KUPAS TV : JUAL MOBIL CURIAN SEHARGA 4 JUTA, PRIA INI DITANGKAP
Berita Lainnya
-
Dua Residivis Kembali Ditangkap Karena Edarkan Narkoba di Banjar Agung Tulang Bawang
Selasa, 28 Januari 2025 -
KKN Unila Ajarkan Siswa SDN 1 Tunggal Warga Sulap Ember Bekas Jadi Karya Apik
Sabtu, 25 Januari 2025 -
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Tulang Bawang, Sita Belasan Paket Sabu
Selasa, 21 Januari 2025 -
Bandar Narkoba Asal Tulang Bawang Ditangkap Polisi Usai Beli Pil Ekstasi di Mesuji
Jumat, 10 Januari 2025