Temuan Ritel di Bandar Lampung Jual Minyak Goreng di Atas HET, Disdag: Ada Sanksinya
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol mengungkapkan, ada sanksinya jika ritel menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal itu menanggapi temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung yang menemukan adanya ritel di Bandar Lampung yang menjual minyak goreng di atas HET dan penimbunan barang.
Namun Ia juga menanggapi bahwa penimbunan barang oleh pedagang biasanya akan mendapat sanksi teguran atau peringatan terlebih dahulu.
“Kalau menimbun itu kan sulit dideteksi, diartikan menimbun ketika dia sama sekali tidak menyediakan padahal di dalam gudang ada banyak barang,” kata Wilson, saat dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (27/1/2022).
Baca juga : KPPU Temukan Retail Modern Jual Minyak Goreng di Atas HET dan Timbun Barang
“Sedangkan untuk yang menjual di ata HET harus dilihat dulu ritel ini tergabung dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) atau tidak, karena memang yang baru tergabung Aprindo saja yang menerapkan satu harga,” ungkapnya.
Untuk diketahui bahwa ritel yang tergabung dalam Aprindo adalah Carrefour, Transmart, Alfamart, Alfamidi, FamilyMart, Giant Ekstra, Hero, Indomaret, Indogrosir, SuperIndo, Lotte Mart, Matahari, Hypermart, Ramayana, Retro-Mart.
“Sanksinya itu ada kesepakatan antara pemerintah dengan Aprindo. Jadi akan kita laporkan dulu ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak bisa komentar banyak terkait ritel di Bandar Lampung yang menjual minyak goreng di atas HET dan menimbun barang, karena belum mendapatkan laporan.
“Yang jelas kita akan terus lakukan monitoring. Hanya saja dalam pengawasan kita kan banyak gerai di Bandar Lampung, jadi memang belum semuanya bisa kita datangi,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : GEREBEK GUDANG DI PRINGSEWU, POLISI SITA PUPUK ILEGAL PT GAJ
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








