Sidang Kasus Korupsi Benih Jagung, JPU Tolak Semua Pembelaan Terdakwa

Suasana persidangan tanggapan JPU atas kasus sidang korupsi benih jagung, Kamis (27/1/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan kasus korupsi benih jagung kembali digelar, pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Fernando menolak semua pembelaan terdakwa.
Sidang kali ini diadakan di Pengadilan Negeri Klas I A Tanjung Karang, Kamis (27/1/2022).
JPU, Rudi Fernando membacakan tanggapan atas Pleidoi dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung Pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun 2017.
Rudi mengatakan menolak semua nota pembelaan penasehat hukum terdakwa dan menyatakan terdakwa Imam Mashuri terbukti secara sah bersalah dan jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan dengan surat Tuntutan pidana yang dibacakan pada tanggal 12 Januari 2022.
"Karena alasan pembelaan penasehat hukum tidak beralasan maka kami mohon agar Majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas I A Tanjung Karang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Imam Mashuri," katanya Kamis (27/1/2022).
Rudi juga menambahkan menolak semua nota pembelaan Penasehat hukum terdakwa Edi Yanto, terkecuali terhadap hal-hal yang diakui oleh terdakwa dan Penasihat Hukum yang bersesuaian dengan surat tuntutan Penuntut Umum.
"Alasan penasehat hukum tidak beralasan, maka kami mohon agar mengadili perkara terdakwa dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujarnya.
Rudi menambahkan agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 Tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah untuk tetap dalam tahanan. Pidana Denda sebesar Rp 500 juta," ujarnya.
Setelah Pembacaan Tanggapan Oleh JPU atas Pleidoi dari terdakwa. Maka sidang ditunda dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik oleh terdakwa atas tanggapan pada hari Kamis Tanggal 3 Februari 2022. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Dukung Kebijakan Pembebasan Uang Komite, Deni Ribowo: Upaya Tingkatkan IPM
Senin, 09 Juni 2025 -
Amankan WSL Krui Pro, Polda Lampung Gelar Operasi Tuhuk Krakatau 2025
Senin, 09 Juni 2025 -
Bocah 10 Tahun di Bandar Lampung Jadi Korban Begal, Terseret Motor Hingga 15 Meter
Senin, 09 Juni 2025 -
100 Hari Kerja Eva-Deddy: Fokus Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat
Senin, 09 Juni 2025