Polisi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Sukabumi Bandar Lampung
Pelaku pengeroyokan saat diamankan di Polsek Sukarame , Kamis (27/1/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,Bandar Lampung - Polisi berhasil meringkus dua orang pelaku pengeroyokkan yang membuat korban masuk rumah sakit, sedangkan dua rekan nya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang pelaku pengeroyokkan yang terjadi di Jalan Legundi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
"Korban bernama Prasetyo Sudewo alias Yoyo. Kejadian tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kompol Warsito, Kamis (27/1/2022).
Ia menerangkan, motif pelaku melakukan pengeroyokan karena dendam pribadi dan pernah berselisih paham.
"Motifnya karena pernah berselisih paham dengan korban. Para pelaku menggunakan sebatang besi dari bekas kipas angin, kemudian menggunakan helm dan gitar untuk menganiaya korban," ujarnya.
Warsito menambahkan, akibat kejadian tersebut, korban sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan dan sempat dioperasi.
"Tersangka DK (28) warga Kelurahan Sukamaju, Teluk Betung Timur, melakukan pemukulan berulang-ulang terhadap korban menggunakan besi, sedangkan Sn (28) warga Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Sukabumi menggunakan helm dan tangan kosong," ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo karena sempat pendarahan sehingga harus dioperasi.
Warsito menambahkan masih ada dua pelaku lainnya yaitu Pn dan Bb yang masuk DPO.
"Masih ada dua orang tersangka lain yang masih dalam pengejaran Polsek Sukarame. Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








