• Jumat, 29 Maret 2024

Penyelundupan 1.278 Ekor Burung Tanpa Dokumen Kembali Digagalkan di Bakauheni

Kamis, 27 Januari 2022 - 12.01 WIB
345

Salah satu jenis burung yang berhasil diamankan. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) kembali gagalkan upaya penyelundupan burung tanpa dokumen.

Setidaknya, terdapat 1.278 ekor burung berbagai jenis berhasil diamankan petugas di areal Seaport Interdiction (SI) Bakauheni pada Rabu (26/01/2022) sekira pukul 00.30 WIB.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, burung tanpa dokumen itu berhasil diamankan petugas ketika diangkut menggunakan kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi B-1223-UIY yang dikemudikan oleh Riski Fogianto (25) dan Heru Hermanto (27) yang merupakan warga Jawa Tengah.

"Burung liar tanpa dokumen itu diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin kepada setiap kendaraan yang melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," katanya, Kamis (27/01/2022). 

AKP Ridho menjelaskan, burung-burung itu diangkut dari wilayah Kedaton Kota Bandar Lampung dan akan dibawa menuju Brebes Jawa Tengah.

Dari pengakuan pengemudi, 1.278 ekor burung itu dibeli dari sebuah kios di Kota Bandar Lampung dengan harga sebesar Rp 17 juta.

"Burung  dikemas dalam 28 keranjang plastik, 3 kotak kayu dan 3 anyaman bambu dengan rincian 120 ekor Burung Cucak Perling, 375 Burung ekor Prenjak, 142 ekor Burung Pleci, 14 ekor Burung Rambatan, 124 ekor Burung Jalak Kapur, 132 ekor Burung Manyar, 510 ekor Burung Trucuk dan 3 ekor Burung Platuk," jelasnya.

Upaya penyelundupan burung itu, jelas Kepala KSKP Bakauheni, melanggar Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Saat ini barang bukti sudah diamankan di Kantor KSKP Bakauheni yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni juga dengan BKSDA Lampung. Sementara kedua pengemudi akan dimintai keterangan sebagai saksi," tandasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->