Kuasa Hukum PT Sindex Express Akui Ada Kejanggalan Pada Arsiman

Kuasa Hukum PT Sindex Express, Bey Sujarwo, saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum PT Sindex Express, Bey Sujarwo mengakui adanya kejanggalan-kejanggalan atas peristiwa kecelakaan dan penjarahan yang diungkapkan oleh Arsiman, sopir ekspedisi yang sempat ditahan di Polsek Tanjung Karang Barat yang kini jadi tersangka.
Sujarwo mengatakan, saat ini Polres Indragiri Huru, Riau telah mengamankan Arsiman dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/2/1/2022/Reskrim. Kepolisian Riau juga sudah mengamankan orang lain yang diduga sebagai penadah.
"Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, ditemukan adanya kejanggalan atas peristiwa kecelakaan dan penjarahan yang diungkapkan oleh Arsiman,” kata Sujarwo, saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Baca juga : Babak Baru, Sopir Ekspedisi yang Sempat Ditahan di Polsek TKB Kini Jadi Tersangka
Diduga sebelum terjadi kecelakaan itu lanjutnya, Arsiman sudah melakukan tindak kejahatan yakni dengan sengaja menggelapkan barang yang dibawa dalam mobil yang dikendarainya.
Sujarwo juga menerangkan adanya beberapa barang bukti berupa box luwak white coffee yang dibawa Arsiman ditemukan di sekitar lokasi kejadian dengan keadaan box masih rapi.
“Tentunya kalau barang dari pabrik itu ada kode produksi nya, jadi bisa dicocokkan. Si pembeli pun ada yang mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut dari Arsiman,” terangnya.
Sujarwo menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan pemeriksaan dari Polres Indragiri Huru, Riau.
“Tapi tentu saja pihak kepolisian tidak serta merta mengamankan dan menetapkan Arsiman sebagai tersangka jika bukti yang dimiliki tidak cukup kuat. Ya nanti kalau sudah ada hasil pemeriksaan, akan kami beberkan,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : LANGGAR ATURAN MENDAGRI, KABID DINAS PERKEBUNAN TERANCAM SANKSI
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Dukung Kebijakan Pembebasan Uang Komite, Deni Ribowo: Upaya Tingkatkan IPM
Senin, 09 Juni 2025 -
Amankan WSL Krui Pro, Polda Gelar Gelar Operasi Tuhuk Krakatau 2025
Senin, 09 Juni 2025 -
Bocah 10 Tahun di Bandar Lampung Jadi Korban Begal, Terseret Motor Hingga 15 Meter
Senin, 09 Juni 2025 -
100 Hari Kerja Eva-Deddy: Fokus Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat
Senin, 09 Juni 2025