Kuasa Hukum PT Sindex Express Akui Ada Kejanggalan Pada Arsiman
Kuasa Hukum PT Sindex Express, Bey Sujarwo, saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum PT Sindex Express, Bey Sujarwo mengakui adanya kejanggalan-kejanggalan atas peristiwa kecelakaan dan penjarahan yang diungkapkan oleh Arsiman, sopir ekspedisi yang sempat ditahan di Polsek Tanjung Karang Barat yang kini jadi tersangka.
Sujarwo mengatakan, saat ini Polres Indragiri Huru, Riau telah mengamankan Arsiman dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/2/1/2022/Reskrim. Kepolisian Riau juga sudah mengamankan orang lain yang diduga sebagai penadah.
"Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, ditemukan adanya kejanggalan atas peristiwa kecelakaan dan penjarahan yang diungkapkan oleh Arsiman,” kata Sujarwo, saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Baca juga : Babak Baru, Sopir Ekspedisi yang Sempat Ditahan di Polsek TKB Kini Jadi Tersangka
Diduga sebelum terjadi kecelakaan itu lanjutnya, Arsiman sudah melakukan tindak kejahatan yakni dengan sengaja menggelapkan barang yang dibawa dalam mobil yang dikendarainya.
Sujarwo juga menerangkan adanya beberapa barang bukti berupa box luwak white coffee yang dibawa Arsiman ditemukan di sekitar lokasi kejadian dengan keadaan box masih rapi.
“Tentunya kalau barang dari pabrik itu ada kode produksi nya, jadi bisa dicocokkan. Si pembeli pun ada yang mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut dari Arsiman,” terangnya.
Sujarwo menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan pemeriksaan dari Polres Indragiri Huru, Riau.
“Tapi tentu saja pihak kepolisian tidak serta merta mengamankan dan menetapkan Arsiman sebagai tersangka jika bukti yang dimiliki tidak cukup kuat. Ya nanti kalau sudah ada hasil pemeriksaan, akan kami beberkan,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : LANGGAR ATURAN MENDAGRI, KABID DINAS PERKEBUNAN TERANCAM SANKSI
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








