Kejati Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, saat memberikan keterangan,Foto: Ist.
Kupastuntas.co Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung periksa empat saksi terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020, Rabu (26/1/2022).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu SB Selaku Sekretaris KONI Provinsi Lampung yang diperiksa terkait Pengelolaan seluruh kebutuhan pengurus dan perlengkapan di lingkungan kesekretariatan KONI Provinsi Lampung.
AN selaku Wakil Ketua Umum III Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait Perencanaan Program Anggaran, serta penyusunan permohonan Bantuan Dana Hibah yang akan diusulkan.
FNS selaku Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar, Litbang dan Sport KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait Penyusunan Rancangan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI, Program Pemusatan Latihan, Program Pembinaan dan Program Pembinaan Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI.
SW selaku Ketua Bidang Pembinaan Prestasi, diperiksa terkait dengan teknis kegiatan cabang olahraga dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI.
"Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, Rabu (26/1/2022).
"Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terang Made. (*)
Video KUPAS TV : DIDUGA KORUPSI DANA 55 MILIAR, STATUS KONI JADI PENYIDIKAN UMUM
Berita Lainnya
-
Gelar Kuliah Umum, Fakultas Psikologi Islam UIN RIL Bahas Psikologi Pro Lingkungan
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Buka Turnamen Voli U-19, Eva Dwiana Dorong Atlet Muda Lampung Tembus Kejurnas
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Lampung Dapat Kuota 5.827 Jemaah Haji Reguler Tahun 2026
Selasa, 28 Oktober 2025 -
Kejari Bandar Lampung Limpahkan Perkara Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang ke Pengadilan Tipikor
Selasa, 28 Oktober 2025









