• Sabtu, 25 Januari 2025

Hari Terakhir, CPNS Lamtim Diminta Lengkapi Berkas Penetapan NIP

Rabu, 26 Januari 2022 - 13.13 WIB
102

Salah satu pelamar CPNS Lamtim saat melakukan pemberkasan persyaratan. Foto : Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur  (Lamtim) meminta bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) segera melengkapi pemberkasan persyaratan guna pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Kepala BKPPD Lamtim, M. Ridwan mengatakan, pemberkasan persyaratan dilakukan selama dua hari untuk diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Pelamar CPNS diberikan waktu selama dua hari untuk melengkapi berkas persyaratan yaitu Selasa (25/01/2022) dan terakhir hari ini," ujarnya, Rabu (26/01/2022). 

Ia juga menjelaskan dari 5.745 pelamar yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hanya 646 pelamar dinyatakan lulus.

"646 pelamar tersebut berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),"jelasnya.

Kemudian, berdasarkan hasil integrasi nilai tes SKD dan SKB, sebanyak 263 pelamar dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Pemkab Lamtim. 

"Mereka terbagi ke dalam 118 formasi tenaga teknis dan 145 formasi tenaga kesehatan," katanya. 

Ia mengimbau bagi pelamar CPNS Pemkab Lamtim untuk menyerahkan berkas tersebut guna untuk pengajuan usul penetapan NIP. 

"Penyerahan berkas itu sangat penting, maka kami minta pelamar yang lulus seleksi penerimaan tersebut, dapat menyampaikan berkas persyaratan yang diminta, sesuai jadwal yang sudah ditentukan,"pungkasnya. 

Dokumen persyaratan pemberkasan Persyaratan Penetapan NIP bagi pelamar CPNS Lamtim seperti Surat Lamaran Pengangkatan CPNS, Daftar Riwayat Hidup, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Keterangan Bebas Narkoba, Surat SKCK, Surat Pernyataan lima Point, KTP, Ijazah S1 serta Transkrip Nilai Ijazah S1. (*)

Editor :