• Senin, 09 Juni 2025

Gubernur Arinal Ingatkan Fungsi Kawasan Hutan untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Rabu, 26 Januari 2022 - 15.58 WIB
159

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberikan arahan dalam kegiatan rapat koordinasi kehutanan Provinsi Lampung tahun 2022 yang berlangsung di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu (26/1/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co.

Kupastuntas.co , Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, kembali mengingatkan kepada jajaran Dinas Kehutanan dalam pemanfaatan kawasan hutan juga harus memperhatikan dampak terhadap produktivitas pertanian di daerah setempat.

Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan arahan dalam kegiatan rapat koordinasi kehutanan Provinsi Lampung tahun 2022 yang berlangsung di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu (26/1/2022).

 "Jika kawasan hutan terganggu maka produktivitas pertanian juga tidak ada berjalan dengan baik. Apa lagi di daerahnya yang memiliki fungsi pertanian. Kalau hutan baik maka dampak terhadap pertanian juga akan baik. Karena saat ini lahan sawah terus mengalami pengurangan," kata dia saat memberikan keterangan.

 Ia melanjutkan, hutan yang menjadi bagian dari sumber daya pembangunan, harus memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat baik secara langsung dari hasil hutan seperti kayu dan non kayu, maupun manfaat tidak langsung melalui penyediaan sumber air bersih dan irigasi.

 "Sebagian besar kawasan hutan di Lampung ini telah ada aktivitas manusia. Maka mengurus Kawasan hutan tidak hanya sekedar mengurus kayu atau satwa liar saja, tetapi juga harus memperhatikan aspek-aspek dan dampak sosialnya," kata dia.

 Menurutnya, terdapat beberapa ancaman dan gangguan terhadap kawasan hutan di Provinsi Lampung sehingga diperlukan koordinasi dan kerjasama dalam upaya menjaga, mengamankan serta memanfaatkan kawasan hutan.

 "Masalah kehutanan adalah masalah yang cukup kompleks serta dinamis. Maka diperlukan konsolidasi internal yang kuat dan perlu sinkronisasi program antar sektor, baik teknis kehutanan, non kehutanan dan penegakan hukum agar tercipta suasana yang sinergis dan kondusif," tuturnya.

 Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, mengatakan jika Provinsi Lampung memiliki kawasan hutan negara seluas 1.004.735 hektar atau meliputi lebih  kurang  28,45 persen dari wilayah daratan nya.

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014   tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi  berwenang terhadap pengelolaan Hutan Lindung,  Hutan Produksi dan Taman Hutan Raya Wan Abdul  Rachman dengan luas lebih kurang 564.954 hektar.

 "Untuk mempermudah pengelolaan, kawasan hutan  tersebut dibagi menjadi Blok Perlindungan dan Blok  Pemanfaatan, yang mana dalam Blok Pemanfaatan  yang meliputi lebih kurang 86,44 persen atau 488.359 hektar  sudah ada aktifitas manusia di dalamnya," kata dia.

 Sementara itu pemanfaatan yang ada saat ini adalah oleh perusahaan dan oleh masyarakat melalui program  perhutanan sosial. Hingga saat ini perkembangan  perhutanan sosial di Provinsi Lampung adalah  sebanyak 320 izin dengan luas 194.072,57 hektar  dan melibatkan 87.945 kepala keluarga.

  "Ada beberapa permasalahan dalam pengelolaan  hutan yang memerlukan penanganan dengan  melibatkan para pihak seperti masih terjadinya tindak pidana illegal  logging, khususnya jenis sonokeling.  Selama tahun  2021 terjadi 60 kasus illegal logging. Sebagian besar  65 persen atau 39 kasusnya terjadi di luar areal  perhutanan sosial," bebernya. (*)

Video KUPAS TV : PERAMPOKAN DAN PENEMBAKAN DI AGEN BRILINK LAMTIM


Editor :