Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberikan arahan dalam kegiatan rapat koordinasi kehutanan Provinsi Lampung tahun 2022 yang berlangsung di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu (26/1/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co.
Kupastuntas.co , Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal
Djunaidi, kembali mengingatkan kepada jajaran Dinas Kehutanan dalam pemanfaatan
kawasan hutan juga harus memperhatikan dampak terhadap produktivitas pertanian
di daerah setempat.
Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan arahan dalam
kegiatan rapat koordinasi kehutanan Provinsi Lampung tahun 2022 yang
berlangsung di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu (26/1/2022).
"Jika kawasan hutan terganggu maka produktivitas
pertanian juga tidak ada berjalan dengan baik. Apa lagi di daerahnya yang
memiliki fungsi pertanian. Kalau hutan baik maka dampak terhadap pertanian juga
akan baik. Karena saat ini lahan sawah terus mengalami pengurangan," kata
dia saat memberikan keterangan.
Ia melanjutkan, hutan yang menjadi bagian dari sumber daya
pembangunan, harus memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat baik
secara langsung dari hasil hutan seperti kayu dan non kayu, maupun manfaat
tidak langsung melalui penyediaan sumber air bersih dan irigasi.
"Sebagian besar kawasan hutan di Lampung ini telah ada
aktivitas manusia. Maka mengurus Kawasan hutan tidak hanya sekedar mengurus
kayu atau satwa liar saja, tetapi juga harus memperhatikan aspek-aspek dan
dampak sosialnya," kata dia.
Menurutnya, terdapat beberapa ancaman dan gangguan terhadap
kawasan hutan di Provinsi Lampung sehingga diperlukan koordinasi dan kerjasama
dalam upaya menjaga, mengamankan serta memanfaatkan kawasan hutan.
"Masalah kehutanan adalah masalah yang cukup kompleks
serta dinamis. Maka diperlukan konsolidasi internal yang kuat dan perlu
sinkronisasi program antar sektor, baik teknis kehutanan, non kehutanan dan
penegakan hukum agar tercipta suasana yang sinergis dan kondusif,"
tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,
Yanyan Ruchyansyah, mengatakan jika Provinsi Lampung memiliki kawasan hutan
negara seluas 1.004.735 hektar atau meliputi lebih kurang
28,45 persen dari wilayah daratan nya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah
Provinsi berwenang terhadap pengelolaan
Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Taman
Hutan Raya Wan Abdul Rachman dengan luas
lebih kurang 564.954 hektar.
"Untuk mempermudah pengelolaan, kawasan hutan tersebut dibagi menjadi Blok Perlindungan dan
Blok Pemanfaatan, yang mana dalam Blok
Pemanfaatan yang meliputi lebih kurang
86,44 persen atau 488.359 hektar sudah
ada aktifitas manusia di dalamnya," kata dia.
Sementara itu pemanfaatan yang ada saat ini adalah oleh
perusahaan dan oleh masyarakat melalui program
perhutanan sosial. Hingga saat ini perkembangan perhutanan sosial di Provinsi Lampung
adalah sebanyak 320 izin dengan luas
194.072,57 hektar dan melibatkan 87.945
kepala keluarga.
"Ada beberapa
permasalahan dalam pengelolaan hutan
yang memerlukan penanganan dengan
melibatkan para pihak seperti masih terjadinya tindak pidana
illegal logging, khususnya jenis
sonokeling. Selama tahun 2021 terjadi 60 kasus illegal logging.
Sebagian besar 65 persen atau 39
kasusnya terjadi di luar areal
perhutanan sosial," bebernya. (*)
Video KUPAS TV : PERAMPOKAN DAN PENEMBAKAN DI AGEN BRILINK LAMTIM