Dinsos Lambar Tegas Larang E-Warung Lakukan Pungli
Kepala Dinas Sosial Lampung Barat, Jaimin. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Barat, mewanti-wanti agar agen E-Warung penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak melakukan pungutan liar.
Hal itu disampaikan Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Raden Muhammad Arsyad mendampingi kepala Dinsos setempat, Zaimin saat dikunjungi di ruang kerjanya, Rabu (26/1/21).
"Pemilik E Warung tidak boleh menerima apapun dari KPM, apalagi sampai mematok. KMP juga dilarang memberi sehingga tidak ada transaksi yang melawan ketentuan," ungkapnya.
Secara regulasi terangnya, E Warung tidak diperkenankan menerima pungutan dari KPM. Malah, apabila ada item yang rusak E Warung harus siap menggantinya sehingga apa yang di terima KPM dalam kondisi baik.
"Kita pernah bersurat dan akan bersurat kembali ke E Warung terkait larangan pungutan tersebut. Jika masih ada maka akan dilakukan evaluasi ke bank Mandiri dan terserah APH apakah mau di proses bahkan di penjara sekalipun," jelasnya.
Ia mengimbau, apabila ada KPM yang dimintai sejumlah uang oleh pemilik E Warung agar segera lapor dengan masing-masing pendamping yang ada di 15 Kecamatan di bumi beguai jejama sai betik itu.
Di Lampung Barat tambah Arsyad, begitu sapaan akrabnya, dari 131 Pekon (Desa) dan lima kelurahan terdapat 114 E Warung dengan jumlah KPM sekitar 20 hingga 23 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Belum semua Pekon memiliki E Warung karena ada beberapa yang kondisi sinyal nya tidak memungkinkan. Jadi masih gabung dengan Pekon lain, untuk jumlah KPM fluktuatif, selalu berubah-ubah," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Pemkab Lampung Barat Mengundurkan Diri
Rabu, 17 Juni 2026 -
Lampung Barat Siapkan Strategi Fiskal 2027, Sekda Tekankan Pentingnya Data Akurat
Rabu, 17 Juni 2026 -
Pegawai Samsat Liwa Diduga Konsumsi Narkoba di Kantor, Satu Orang Diamankan Polisi
Senin, 15 Juni 2026 -
Sutikno Bantah Kuasai Hutan Register 43B Krui Utara: Saya Hanya Melanjutkan Administrasi
Senin, 15 Juni 2026








