Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda Warga Mesuji Diamankan Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji - Pelaku kasus membawa kabur anak di bawah umur tanpa seizin orang tua yakni NC (18) Warga Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji akhirnya ditangkap Team Tekab 308 dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan NC (18) telah membawa kabur korban berinisial EAA Warga Desa Wono Sari sejak 16 Januari 2022 yang lalu.
"Kejadiannya pada pukul 13.00 WIB Korban hendak pamit dengan ibunya untuk kumpul dengan kawan seusianya dengan alasan menikmati petisan rujak bersama teman-temannya. Semenjak itu korban tidak pulang ke rumah, dan nomor handphone tidak bisa dihubungi," ucapnya.
Lanjut Iptu Fajrian, teman korban sempat melihat korban pergi bersama pelaku NC (18). Namun pelaku melarang kepada teman EAA dengan alasan tidak boleh memberitahukan kepada siapapun termasuk kedua orangtuanya. " Atas kejadian tersebut akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kasus anaknya di Mapolres Mesuji," jelasnya.
Kasat menerangkan, setelah mendapat informasi dari masyarakat akhirnya Team Tekab 308 Polres Mesuji mengetahui keberadaan pelaku NC yang bersembunyi di Desa Padang Pelindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Anggota bergerak cepat bersama Unit PPA menuju tempat tersebut dan mendapati pelaku sedang bersama korban pada hari Senin, 25 Januari 2022. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal Pasal 81 ayat 1 UU No.35 th 2014 atau UU no.23 th 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 332 KUHP," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Miris, Seorang Anak di Mesuji Dirantai Orangtuanya, Polisi dan Dinas PPA Turun Tangan
Senin, 20 Oktober 2025 -
Kejari Mesuji Ungkap Proyek Fiktif Pengerjaan Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp 66 Miliar
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Tiga Tahun Bersembunyi, DPO Pencuri Besi Tower di Menggala Akhirnya Ditangkap Polisi
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Penertiban hingga Muncul 6 Kesepakatan, PT SIP: Saat Kegiatan Orang yang Ditetapkan Tersangka Tidak Muncul
Jumat, 10 Oktober 2025