Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Lagi Kasus Persekusi Gereja di Tuba

Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Persekusi Gereja di Tuba, Selasa (25/1/2022). Foto: Martogi/KupasTuntas
Kupastuntas.co,Bandar Lampung - Polda Lampung kembali menahan delapan tersangka dari hasil pengembangan tersangka IM dalam kasus persekusi ibadah Natal di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) di Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung, AKBP Dodon Pryambodo mengatakan, sebelumnya Rabu (19/1/2022) telah ditetapkan tersangka utama dalam kasus persekusi ibadah Natal di Tuba dan dari tersangka tersebut berhasil dilakukan pengembangan sehingga kini total tersangka menjadi sembilan orang.
"Sebelumnya sudah ditetapkan tersangka utama IM dan sudah dilakukan penahanan. Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan memeriksa saksi-saksi sehingga dari video viral yang beredar pada Minggu (26/12/2021), bisa diketahui peranannya masing-masing secara lebih detail," katanya Selasa (25/1/2022).
"Adapun 8 orang tersangka lainnya sudah kami tetapkan hari kamis dan kami melakukan penangkapan pada hari sabtu, dimana 7 orang sudah kami amankan dan satunya lagi di hari minggu," lanjutnya.
Dodon menambahkan dari 8 tersangka tambahan yang diamankan, semuanya mempunyai peran masing-masing dalam kasus persekusi ibadah Natal tersebut.
"AM dihasut untuk ke rumah ibadah dan terjadi percekcokan disana dan yang bersangkutan juga berusaha untuk menghentikan ibadah pada Sabtu (25/12/2021). Tersangka SM berteriak menghentikan kegiatan musik. FN paling viral berbaju putih, dia juga menghentikan kegiatan pianonya untuk kegiatan ibadah," ujarnya.
Kemudian lanjutnya, TD berperan memasang kayu dan memalu penghalang di tempat ibadah tersebut atas perintah saudara IM. Kemudian AS saat terjadi keributan sempat mengancam anaknya saudara Sopan Sidabutar dengan ancaman akan memukul, serta EP yang membawa dan menyiapkan kayu sehingga sempurnanya menghalangi kegiatan ibadah tersebut.
Dodon menambahkan tersangka dikumpulkan dan dijanjikan akan diberikan uang pulsa ketika persekusi ibadah Natal.
"EH alias EC disini membantu saudara IM untuk mengumpulkan surat tandatangan kegiatan beribadah tersebut sehingga IM bisa menyatakan dirinya tokoh agama dan juga pada malam hari ditelpon dari IM untuk mengumpulkan massa dan dijanjikan untuk diberikan uang pulsa. JS berperan membantu saudara IM dalam menekan saudara pendeta untuk menghentikan, karena tidak sesuai dengan aturan," terangnya.
Dodon menambahkan tersangka merupakan warga Tulang Bawang dan jumlah tersangka sudah sesuai dengan video viral yang beredar.
"Sementara kami menetapkan tersangka untuk yang benar-benar jelas dulu keterangannya, kalau belum jelas kami dalami lagi lebih lanjut. Tersangka masih warga Tulang Bawang," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PERAMPOKAN DAN PENEMBAKAN DI AGEN BRILINK LAMTIM
Berita Lainnya
-
Reses di Natar, Sudin Ingatkan Bahaya Judi Online dan Maraknya Aksi Begal
Senin, 09 Juni 2025 -
Serap Aspirasi Masyarakat Tanjung Bintang Lampung Selatan, Sudin Ajak Perangi Judi Online dan Pornografi
Senin, 09 Juni 2025 -
Ramai Grup Pasangan Sejenis di Medsos, Sosiolog Ingatkan Peran Keluarga dan Negara
Senin, 09 Juni 2025 -
Tahun Ajaran 2025/2026 Uang Komite Dihapus, MKKS SMA Lampung Siap Taat
Senin, 09 Juni 2025