• Jumat, 29 Maret 2024

Kepala DPMD Lampura Ingatkan Kades: Memberhentikan Perangkat Desa Harus Sesuai UU

Selasa, 25 Januari 2022 - 18.55 WIB
950

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampura, Abdurrahman. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampura, Abdurrahman mengingatkan untuk Kepala Desa (Kades) terpilih tidak tergesa-gesa dalam memberhentikan atau menganti perangkat desa. Harus sesuai Undang Undang, sehingga tidak melanggar aturan.

"Ada aturan jelas dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, karena telah diatur dalam UU No 06 2014, Permendagri 67 tahun 2017, Perda Lampura dan Permendagri tahun 2021," jelas Abdurrahman, saat kunjungan di Kantor Kecamatan Abung Selatan, Senin (25/01/2022).

Senada dengan hal itu Camat Abung Selatan, Maryadi juga mengatakan agar musyawarah mufakat lebih diutamakan agar tidak terjadi permasalahan.

"Ikuti mekanisme aturan yang berlaku dalam polemik pemberhentian perangkat desa, utamakan musyawarah mufakat jangan serta merta secara sepihak main ganti perangkat," ujar Maryadi.

Untuk diketahui, Kecamatan Abung Selatan terdapat lima desa yang memiliki Kades baru, yaitu Desa Trimodadi, Sinar Ogan, Candimas, Cabang Empat dan Kalibalangan yang memiliki potensi pemberhentian perangkat desa tidak sesuai mekanisme.

"Kami tidak tahu kesalahan kami bang, bahkan SK pemberhentian sebagai perangkat belum ada, tiba-tiba sudah diangkat perangkat yang baru. Bahkan kami tidak tahu ternyata sudah dipecat," jelas Narasumber yang minta disembunyikan identitas nya.

Sementara Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lampura, Erwin Susandi mengatakan, Hearing DPRD Lampura Komisi I untuk menghadirkan Apdesi dan Forum Camat belum tercapai dalam pembahasan itu.

"Kita tunggu dalam minggu ini, kalau tidak ada titik temu maka PPDI Lampura akan ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Erwin.

Dirinya juga mengatakan, terdapat kejadian yang lebih ekstrim terkait polemik tersebut, seperti yang terjadi di Desa Sindang Marga Kecamatan Tanjung Raja, pasalnya Kades terpilih melakukan pengancaman.

"Perangkat desa diundang ke rumah Kades baru, ditutup seluruh pintu dan diancam untuk mengundurkan diri dan saat ini saya sedang bersama mereka (perangkat yang diancam) menerima pengaduan," tandas Erwin. (*)


Video KUPAS TV : DIDUGA KORUPSI DANA 55 MILIAR, STATUS KONI JADI PENYIDIKAN UMUM

Berita Lainnya

-->