• Jumat, 19 April 2024

Kejati Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung

Selasa, 25 Januari 2022 - 19.11 WIB
238

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, saat memberikan keterangan, Selasa (25/1/2022). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung periksa tiga saksi terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020, Selasa (25/1/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu LV selaku bendahara Koni, yang diperiksa terkait pelaksanaan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tahun Anggaran 2020.

Kemudian, AS dan EG selaku staff KONI, sebagai saksi terkait diperbantukan dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tahun Anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra A mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

"Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI," kata Made, saat memberikan keterangan.

Sebelumnya pada Senin (24/1/2022), Kejati Lampung juga turut melaksanakan pemeriksaan terhadap 5 Pejabat Pemerintah Provinsi Lampung sebagai saksi.

Kelima saksi itu diantaranya, BD selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2019 serta MN selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Kemudian FR selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, HW selaku Kepala Bapeda Provinsi Lampung, serta HL Wakil Ketua Umum I KONI. (*)


Video KUPAS TV : DIDUGA KORUPSI DANA 55 MILIAR, STATUS KONI JADI PENYIDIKAN UMUM