• Jumat, 26 April 2024

Bawa Paket Sabu, Oknum Jukir dan Karyawan Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Januari 2022 - 09.21 WIB
1.5k

Potret tersangka IM dan IMS berikut dengan barang bukti 0,32 gram narkoba jenis sabu-sabu. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang oknum Juru Parkir (Jukir) dan seorang karyawan toko setelah kedapatan membawa sepaket narkoba jenis sabu.

Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba, IPTU Suheri menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda pada Senin (24/1/2022) kemarin.

"Awalnya tim mengamankan AMS (26) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sepaket narkoba jenis sabu dari tersangka AMS," ujar Kasat, Selasa (25/1/2022).

Setelah diinterogasi polisi, AMS mengaku usai berbelanja narkoba dari seorang pengedar di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dengan harga Rp 250 Ribu.

"Saat kami tanya, AMS mengaku habis beli dari seseorang di Tegineneng. Uang untuk beli sabu merupakan uang milik rekan nya berinisial IM (37)," terangnya.

Setelah itu, polisi bergerak cepat dan menangkap IM di rumah nya yang beralamat di Jalan Yos Sudarso RT 007 RW 002, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

"Setelah kita interogasi, benar adanya mereka merupakan gandeng yang kerap mengkonsumsi narkoba bersama dan narkoba yang dibeli itu rencananya dikonsumsi di rumah IM," ucap Kasat.

Kepada polisi, IM profesi sebagai juru parkir (jukir) di Metro tersebut mengaku mengkonsumsi narkoba untuk menenangkan diri dan pikiran akibat persoalan rumah tangga.

"IM ini juru parkir, alasannya dia konsumsi itu karena ada permasalahan rumah tangga. Dari pengakuannya, kalau IM ini sudah lama konsumsi narkoba, sejak 2013 saat dia masih di Jakarta," ungkapnya.

Sementara AMS yang merupakan karyawan di salah satu toko yang ada di Kota Metro tersebut mengaku mengkonsumsi narkoba sejak setahun terakhir.

"Kalau AMS ini karyawan toko, dia mengaku sudah setahun ini konsumsi sabu. Kalau konsumsi nya hanya mereka berdua, jadi dipastikan tidak ada jaringan lainnya," imbuhnya.

Kasat juga mengungkapkan, AMS merupakan warga Jalan Bungur RT 048 RW 008 Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, sementara untuk pengedar nya masih dalam perburuan Polisi.

"Kita amankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk suzuki shogun warna merah yang digunakan AMS untuk belanja narkoba dan sepaket narkoba jenis sabu dengan berat 0,32 gram," tandasnya.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)

Video KUPAS TV : PERAMPOKAN DAN PENEMBAKAN DI AGEN BRILINK LAMTIM


Editor :