• Jumat, 19 April 2024

Warga Kuripan Tanggamus Datangi Inspektorat Terkait Penghapusan BLT DD, Ini Tanggapan APDESI

Senin, 24 Januari 2022 - 19.05 WIB
420

Koordinator aksi, Herwan Rozali saat orasi di kantor Inspektorat Tanggamus, Senin (24/1/2022). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Puluhan warga didampingi aktivis Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Tanggamus menggelar aksi damai di kantor Inspektorat Tanggamus, Senin (24/1/2022).

Kedatangan warga tersebut untuk menanyakan terkait laporan dugaan penghapusan ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sepihak di Pekon Kuripan dan Antar Brak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

"Kedatangan kami warga Pekon Kuripan didampingi aktivis Ormas dan LSM ini adalah menuntut dana BLT DD yang selama empat bulan tidak disalurkan oleh pekon agar dibagikan," kata Kukuh, perwakilan warga.

Ketua Ormas Forum Aliansi Kabupaten Tanggamus (FAKTA), Herwan Rozali dalam orasinya mengatakan, aksi digelar dalam upaya menggugah pemerintah dan aparat pekon di Kabupaten Tanggamus, khususnya Pekon Kuripan dan Antar Brak, Kecamatan Limau, untuk mendengar aspirasi masyarakat.

"Tindakan kepala pekon dengan tidak memberikan dana BLT DD kepada keluarga penerima manfaat adalah tindakan semena-mena," kata Herwan Rozali, didampingi Ketua Pekat IB Tanggamus, Herwinsyah dan aktivis Pematang, GMBI, LMP, Jarak dan Kamijo.

Dikatakan Herwan, tindakan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Negara, Pasal 5 ayat 1 huruf b yaitu program perlindungan sosial BLT DD sebesar 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani 20 persen, dan anggaran penanganan Covid-19 8 persen.

Dalam aksi tersebut warga mengeluarkan empat pernyataan, yakni :

  1. Mendesak para kepala pekon agar menjadikan dana desa sesuai Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Negara, Pasal 5. Dimana dana desa sebagaimana ayat 1 huruf b digunakan untuk program perlindungan sosial BLT DD sebesar 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani 20 persen, dan anggaran penanganan Covid-19 8 persen.
  2. Meminta Pemkab Tanggamus untuk memerintahkan Kepala Pekon Limau, Kecamatan Kuripan untuk merealisasikan kembali bantuan BLT DD kepada keluarga penerima manfaat, yang dialihkan untuk pembangunan infrastruktur tanpa musyawarah.
  3. Meminta Pemkab Tanggamus untuk memerintahkan Kepala Pekon Antar Brak, Kecamatan Kuripan untuk merealisasikan kembali bantuan BLT DD kepada keluarga penerima manfaat, yang dialihkan untuk pembangunan infrastruktur tanpa musyawarah, dan mengintimidasi masyarakat.
  4. Meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum memproses secara hukum kedua kepala pekon tersebut.

Ansori, Kepala Pekon Kuripan, Kecamatan Limau mengatakan, proses pencoretan 149 dari awalnya 185 KPM BLT DD sudah berdasarkan aturan, yakni Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, yang membolehkan dilakukan pencoretan atau penghapusan KPM BLT DD.

Hal ini disebabkan jika pada tahun 2020 BLT DD diberikan kepada semua warga yang terdampak pandemi Covid-19, seperti pekerja ter-PHK, pelaku UMKM yang terdampak dan warga miskin.

Tetapi kriteria penerima BLT DD pada tahun 2021 hanya difokuskan untuk orang miskin. "Atas hal itu, maka saya intruksikan kepala dusun dan kaur untuk melakukan pendataan," kata Ansori, saat ditemui di kantor DPC APDESI Kabupaten Tanggamus, Senin (24/1/2022).

Ansori melanjutkan, dari pendataan ulang itu maka ditemukan data hanya 36 dari 185 KPM BLT DD tahun 2020 yang memenuhi kriteria penerima BLT DD tahun 2021.

"Sisanya yang 149 KPM BLT DD lama itu orang mampu, ada yang punya mobil, dan punya toko. Dan mereka ini sudah didata oleh kadus, kaur, SDGs, tenaga ahli kecamatan dan tenaga ahli kabupaten," terangnya.

Setelah itu, dilanjutkan dengan menggelar musyawarah desa khusus (Musdesus) sebagai syarat mengganti penerima KPM BLT DD. Dengan mengundang 185 KPM, BHP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, SDGs, tenaga ahli kecamatan dan kabupaten serta kepala pekon.

"Musdesus ini ada daftar hadir dan tandatangan dan berita acara dan disepakati penggantian KPM BLT DD, dan hanya tersisa 36 KPM," kata Ansori didampingk Ketua DPC APDESI Kabupaten Tanggamus, Wakil Ketua DPC, Dulmanan, Sekretaris DPC, Rusman, dan sejumlah ketua DPK se-Tanggamus.

Selanjutnya, ujar Ansori sisa dana BLT DD setelah hasil penghapusan sebesar Rp.179 juta, atas usulan warga digunakan untuk membangun infrastruktur berupa jembatan di Dusun Sukababjar  ukuran 4X 8 meter.

Lalu pembangunan gorong-gorong sebanyak 4 titik dan pembangunan drainase sepanjang 70 meter. "Silahkan Inspektorat segera turun dan mengecek langsung fisiknya," ujar Ansori.

Ketua DPC APDESI Kabupaten Tanggamus, Zudarwansyah menambahkan, adanya keputusan Kemendes PDTT yang memberikan BLT DD untuk orang miskin, menyebabkan 299 pekon di Tanggamus menggelar Musdusus untuk menyusun APBDes Perubahan.

"Jadi, penghapusan KPM BLT DD itu terjadi di 299 pekon di Tanggamus, bukan hanya di Pekon Kuripan dan Antar Brak saja. Makanya, ada di pekon yang tadinya ratusan KPM setelah didata hanya tinggal puluhan bahkan belasan KPM saja," terang Zudarwansyah.

Wan Talo, sapaan akrab Zudarwansyah mengatakan, DPC APDESI selalu mengawasi dan mengingatkan agar kepala pekon bekerja sesuai aturan termasuk soal dana desa.

"Kepala pekon tidak semena-mena tapi ada aturannya. Yang demo di i inspektorat tadi adalah lawan politik kakon saat Pilkakon yang ditunggangi pihak lain. Demo ini jelas mengganggu kinerja kepala pekon," tegas Wan Talo.

APDESI Tanggamus, lanjut Wan Talo menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan ini kepihak Inspektorat. "Kami menunggu tahapan-tahapan pemeriksaan Inspektorat. Nanti juga akan jelas, siapa yang salah dan siapa yang benar," katanya.

Wan Talo menegaskan, APDESI akan bertindak  bila ada pihak-pihak merusak nama APDESI, melakukan pencemaran nama baik kepala pekon. "Kita lihat dulu perkembangannya," tegasnya.

Wakil Ketua APDESI Tanggamus, Dulmanan menegaskan jika empat tuntutan pendemo itu tidak beralasan. "Saya kasih contoh, jika soal BLT DD tahun 2021 disamakan dengan Perpres Nomor 104 tahun 2021, itu salah besar.

"Perpres Nomor 104 tahun 2021 itu untuk penggunaan dana desa jaring pengaman sosial tahun 2022, bukan tahun 2021," kata Dulmanan. (*)


Video KUPAS TV : MALING MOTOR PENJAGA KONTER DI ANTASARI