Tahun Ini, 1.350 Sekolah di Lampung jadi Sasaran Akreditasi

Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) Provinsi Lampung, Karwono saat dimintai keterangan. Foto : Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) Provinsi Lampung, mencatat di 2022 masih ada 1.350 sekolah yang akan menjadi sasaran akreditasi.
Ketua BAN-SM Provinsi Lampung, Karwono mengatakan, di Lampung total ada 9.300 sekolah, dari angka itu yang sudah di akreditasi selama empat tahun sejak 2018 -2021 sejumlah 7.855 sekolah baik negeri maupun swasta.
"Sementara 1.350 adalah Sekolah/Madrasah (S/M) yang menjadi sasaran akredirasi tahun ini. Terdiri dari S/M belum terakreditasi 138, tidak terakreditasi 9 yang reakriditasi (akreditasi ulang) karena habis masa akreditasinya. Sementara, 1203 sisanya ini Reakreditasi artinya di akreditasi ulang," ujar Karwono, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/1/2022).
Kemudian kata Karwono, untuk 95 sekolah sisanya tahun ini belum menjadi sasaran akreditasi, lantaran belum memenuhi syarat.
"Seperti sekolah baru syaratnya harus ada izin operasional, sudah ada lulusan atau minimal harus ada siswa kelas 3 nya, lalu ada sarana dan prasarananya, punya kepala sekolah yang bersertifikat, kemudian punya guru, baru setelah itu divisitasi," ungkapnya.
Lanjutnya, akreditasi dilaksanakan secara Daring dan Luring. Dimana akreditasi ini dilakukan pembaharuan setiap lima tahun.
Namun demikian sekolah juga diminta setiap tahunnya untuk mengupload perubahan yang terjadi di Dapodik, lalu jika sekolah yang dibawah Kemenag mengisinya di sistem Emis namanya.
Yang disampaikan itu, pertama terkait dengan mutu lulusan, proses pembelajaran dan mutu guru misalnya S1 tambah atau berkurang kemudian managemen sekolah.
"Setelah diisi semuanya, sekolah ngelink ke kita yang di Sispena atau sistem informasi penilaian akreditasi. Nah baru kita dapat melihat berapa sekolah yang belum terakreditasi, yakni ada 1.350 sekolah yang mau proses terakreditasi di tahun ini dan yang paling banyak ada di Lampung Tengah. Kemudian yang tutup ada 197 sekolah" jelasnya.
Karwono juga menyampaikan, alasan belum terakreditasi itu karena sekolah baru didirikan. Kalau sekolah yang lama namanya re akreditasi karena habis masa akreditasinya, ada yang dilakukan visitasi atau dikunjungi ada juga yang diperpanjang secara otomatis.
"Kerugian yang tidak ter akreditasi itu untuk di tahun ini ada 9 sekolah. Jadi ya kalau ada dana BOS tidak dapat dia, dan sebenarnya kalau tidak ter akreditasi tidak boleh beroperasional," jelasnya.
"Tapi yang menutup sekolah itu kewenangannya bukan BAN, tapi dinas Pendidikan. Kita hanya memberikan rekomendasikan saja," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Reses di Natar, Sudin Ingatkan Bahaya Judi Online dan Maraknya Aksi Begal
Senin, 09 Juni 2025 -
Serap Aspirasi Masyarakat Tanjung Bintang Lampung Selatan, Sudin Ajak Perangi Judi Online dan Pornografi
Senin, 09 Juni 2025 -
Ramai Grup Pasangan Sejenis di Medsos, Sosiolog Ingatkan Peran Keluarga dan Negara
Senin, 09 Juni 2025 -
Tahun Ajaran 2025/2026 Uang Komite Dihapus, MKKS SMA Lampung Siap Taat
Senin, 09 Juni 2025