• Kamis, 25 April 2024

PWI Kecam Aksi Intimidasi Terhadap Wartawan di BPN Bandar Lampung

Senin, 24 Januari 2022 - 15.12 WIB
306

Screenshot video wartawan mendapat perlakuan tidak baik di Kantor BPN Kota Bandar Lampung, Senin (24/1/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi mengecam aksi intimidasi dan arogansi tiga Satpam Kantor BPN Kota Bandar Lampung, yang melarang wartawan melakukan peliputan peristiwa. 

Sebelumnya, dua wartawan dari media berbeda di Bandar Lampung mendapat intimidasi saat peliputan di Kantor BPN, hingga perampasan peralatan kerja Jurnalistik. Senin, (24/1/2022).

Baca juga : Dua Wartawan Diintimidasi saat Meliput di BPN Bandar Lampung

"Aksi intimidasi terhadap wartawan dan perampasan alat kerja itu tidak hanya kriminal tapi juga bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM)," ujar Juniardi.

Sebab lanjutnya, dalam melakukan kerja-kerja kejurnalistikan wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan, karena wartawan dilindungi undang-undang. 

"Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan," tegasnya.

Diketahui dua wartawan tersebut ke BPN, ingin mengkonfirmasi ke BPN karena sekelompok masyarakat yang mempertanyakan lima tahun pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung diterbitkan.

"Terlebih ini dilakukan oleh Satpam, yang harusnya sudah bisa paham tetang kerja kerja pers. Jangan-jangan satpam itu tidak pendidikan Satpam, yang notabene di bawah naungan Polri," ucapnya.

Oleh karenanya, Juniardi meminta Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi terhadap BPN Kota Bandar Lampung, yang kerap bermasalah.

Sebab kata dia, sebagai badan publik yang melayani kepentingan publik soal pertanahan BPN Kota Bandar Lampung justru terkesan menjadi sarang preman. 

"Kita akan pelajari peristiwa yang terjadi, dan mengumpulkan bukti dan saksi untuk melaporkan kasusnya ke Polisi," tandasnya.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia  (IJTI) Pengda Lampung Hendri Yansah juga mengecam tindakan intimidasi tersebut

"Perilaku oknum tersebut sudah jelas melanggar undang-undang pers nomor 1999, yang mana berbunyi setiap orang yang mencoba melakukan atau menghalangi kerja pers bisa mendapatkan pidana," kata Hendri

Hendri pun meminta kepada semua pihak untuk bisa menghormati kerja dari rekan-rekan pers(*)

Video KUPAS TV : PERAMPOKAN DAN PENEMBAKAN DI AGEN BRILINK LAMTIM

Editor :