• Selasa, 10 Juni 2025

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penikaman Sepupu Sendiri di Panjang Bandar Lampung

Senin, 24 Januari 2022 - 12.58 WIB
241

Reka adegan rekonstruksi di Mapolsek Panjang, Bandar Lampung, Senin (24/1/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co,Bandar Lampung - Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang, Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang dilakukan oleh sepupu sendiri di Mapolsek setempat, Senin (24/1/2022).

Kapolsek Panjang, Kompol Adit Priyanto mengatakan pada 24 Januari 2022 telah mengadakan rekonstruksi tindak pidana 338 KUHP Pasal 351 Ayat 3.

"Hari ini, kami Polsek Panjang melaksanakan kegiatan rekonstruksi tindak pidana 338 KUHP Pasal 351 ayat 3 bahwasanya korban dinyatakan meninggal dunia akibat pertengkaran," ujarnya, Senin (24/1/2022).

Ia menambahkan, pihaknya telah melaksanakan sebanyak 25 adegan dan dihadiri oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Kejaksaan Cabang Panjang.

"Jadi dengan kejadian itu pihak kejaksaan meminta rekonstruksi mulai dari awal hingga 25 kejadian yang telah dilaksanakan pada saat rekonstruksi dan dihadiri oleh lapas, kejaksaan cabang panjang," ujarnya.

Adit mengatakan, karena pelaku berusia di bawah umur nantinya pemeriksaan akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Karena dibawah umur, jadi pelaku saat diperiksa kembali nanti didampingi oleh Bapas saat pemeriksaan tersangka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda ditikam oleh sepupunya sendiri karena tidak terima ditegur ketika sedang menghisap lem aibon dan harus meregang nyawa akibat kejadian tersebut.

Korban bernama ARB (18) ditikam dibagian leher kanan oleh pelaku bernama FNA (15) sepupunya sendiri di Jalan Selat Malaka 5, Gang Selat Sunda 8 RT12, Kelurahan Harapan, Panjang, Bandar Lampung pada Selasa (19/1/2022).

Kini pelaku dijatuhi hukuman tindak pidana 338 KUHP Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. (*)

Video KUPAS TV : PERAMPOKAN DAN PENEMBAKAN DI AGEN BRILINK LAMTIM


Editor :