• Rabu, 17 April 2024

Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri Mengaku Dapat Fee Proyek Berupa Rumah

Senin, 24 Januari 2022 - 18.34 WIB
657

Mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, dalam persidangan kasus gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri mengaku dapat fee proyek sebesar Rp500 juta dalam bentuk pembayaran rumah anak nya dari Pemkab Lampura saat Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menjabat, Senin (24/1/2022).

Saat persidangan Bachtiar menjelaskan, tidak menerima uang dalam bentuk tunai, melainkan pembayaran untuk rumah anaknya.

"Itu dalam bentuk pembayaran rumah anak saya," kata Bactiar Basri saat di persidangan PN Tanjungkarang, Senin (24/1/2022).

Bachtiar menambahkan hadiah tersebut karena telah mendukung Bupati Agung saat pencalonan. "Itu dalam bentuk hadiah, bukan fee proyek karena kita sama-sama dekat," katanya.

"Uang sudah saya kembalikan secara tunai dengan 2 kali bayaran, pertama Rp300 juta dan kedua Rp200 juta," lanjutnya.

Bachtiar Basri dipanggil ke persidangan karena sebelumnya disebut oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara pada sidang keterangan saksi pada (19/1/2022).

Tidak hanya mendapat fee, Bachtiar Basri juga disebut bermain proyek. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Dalam sidang kali ini, awalnya ada 8 orang yang dihadirkan sebagai saksi, namun 2 saksi berhalangan hadir.

Saksi yang hadir salah satunya mantan Wagub Lampung, Bachtiar Basri periode 2014-2019. Kemudian tiga wiraswasta dan kontraktor yaitu Icen Mustafa, Hadi Kesuma, dan Imam Akbar. Dua saksi lainnya ASN Pemkab Lampura yaitu mantan sekretaris inspektorat Pemkab Lampura, Gunaido Utama dan Kepala BPKAD Lampura, Desyadi. (*)


Video KUPAS TV : DIDUGA KORUPSI DANA 55 MILIAR, STATUS KONI JADI PENYIDIKAN UMUM