Herman HN Akan Berikan Rp1 Miliar Bagi yang Bisa Buktikan Bahwa Istrinya Selingkuh

Herman HN, dalam konferensi pers di Golden Dragon, Senin (24/1/2022). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung dua periode 2010-2020, Herman HN akan memberikan Rp1 Miliar kepada siapapun yang bisa buktikan bahwa istrinya, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana benar berselingkuh seperti yang diberitakan.
Hal itu diungkapkan Herman HN saat melakukan konferensi pers untuk mengklarifikasi isu miring yang menimpa keluarganya di Golden Dragon, Senin (24/1/2022).
Herman HN juga memastikan bahwa isu rumah tangganya dan Eva Dwiana saat ini sedang tidak baik karena Eva Dwiana selingkuh itu tidak benar.
Baca juga : Herman HN Klarifikasi Isu Miring Terkait Istri dan Rumah Tangganya
Herman HN menambahkan bahwa dirinya sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan hal itu tidak bisa dilakukan upaya hukum.
“Karena nama tidak jelas tertulis nama saya dan istri saya, lalu katanya 'Walikota Bandar Ngapung', maka saya tidak bisa berbuat apa-apa," ungkapnya.
Ia menduga hal ini berhubungan dengan masalah politik dan pemilihan kepala daerah mendatang. Menurutnya, ini sengaja dilakukan untuk menjatuhkan namanya.
“Saya tahulah ini pasti politik. Kalau mau menyerang tidak begini caranya. Nanti kalau mau berkompetisi di politik ada waktunya,” ujarnya.
Ia juga menantang pembuat isu hoax tersebut untuk menemuinya secara langsung. “Kalau berani sebut nama atau langsung datang ke saya,” imbuhnya. (*)
Video KUPAS TV : MALING MOTOR PENJAGA KONTER DI ANTASARI
Berita Lainnya
-
Azana Boutique Hotel Lampung Hadirkan Sunday BBQ All You Can Eat
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Peringati HUT ke-80 RI, Rektor Ajak Mahasiswa Kuasai Ilmu, Industri, AI dan Miliki Karakter Mulia
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Peringati HUT ke-80 RI, 32 ASN UIN RIL Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Momentum HUT ke-80 RI, Pengamat Unila Dorong Pemerintah Hadirkan Keadilan dan Kesejahteraan
Minggu, 17 Agustus 2025