Langgar Jam Operasional, Dua Cafe di Jalan Yos Sudarso Bandar Lampung Disegel

Tim Yustisi Satgas Covid-19 menyegel cafe di jalan Yos Sudarso. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua cafe yang terletak di Jalan Yos Sudarso disegel Tim Yustisi Satgas Covid-19 karena langgar jam malam dan tak taat protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki ketika dimintai konfirmasi, Minggu (23/1/2022).
Ahmad Nurizki mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan ketika satgas kota melakukan sidak pada Sabtu (22/1/2022) malam.
“Dua cafe yang kami segel adalah Radar Lounge dan Cafe Intan. Keduanya sama-sama melanggar jam operasional yang ditetapkan pada Inwali terbaru dan melebihi kapasitas juga,” kata Ahmad Nurizki.
“Kita tutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan atas dasar perintah walikota. Mereka bisa buka kembali kalau sudah mau mengurus ke kita dengan menandatangani surat perjanjian tak akan melanggar prokes,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sampai selama awal tahun 2022 hingga saat ini, ada sekitar 5 sampai 7 tenpat usaha yang disegel.
“Macam-macam, ada angkringan, game online, cafe, dan rata-rata karena melanggar jam operasional dan ramai atau menimbulkan kerumunan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tempat usaha yang disegel karena melanggar prokes tersebut, telah diberikan peringatan secara lisan dan tertulis sebelumnya oleh satgas kota sebanyak tiga kali.
“Kalau sudah kita lakukan peringatan lisan dan tulis masih bandel ya kita segel. Maka untuk sementara waktu tolong taati dulu peraturan ini,” ujarnya.
Dijelaskan pula oleh Ahmad Nurizki, sidak yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.45 WIB tersebut dilakukan terhadap 4 tempat hiburan dan 2 angkringan, yaitu MGM Karaoke, Karaoke 3D, Angkringan Roti Bakar Jamil, Angkringan D’Rong-Rong, Intan Karaoke, dan Radar Lounge Resto.
Selain itu, tim satgas juga melakukan tes antigen secara acak kepada 132 orang di 6 lokasi tersebut dan hasilnya negatif.
Sebelumnya, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana juga mengimbau kepada seluruh pamong kelurahan di Kota Bandar Lampung ikut andil dalam memantau tempat usaha khususnya cafe-cafe dan tempat hiburan.
“Bunda minta kepada Ketua RT, Linmas, Kaling, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk giliran nih keliling untuk liat cafe-cafe. Mana yang udah lewat pukul 22.00 WIB masih buka segera beri imbauan atau kalau mereka masih tidak mau, hubungi satgas kota,” kata Eva Dwiana.
Menurutnya, banyak sekali cafe dan tempat hiburan di Bandar Lampung yang terletak di jalan lingkungan (bukan jalan besar) sehingga perlu pantauan oleh pamong kelurahan.
“Karena banyak juga cafe dan tempat hiburan yang ada di jalan-jalan kecil. Makanya Bunda minta tolong kepada semuanya untuk kerja sama,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : MENENGOK WISATA KELUARGA DI TENGAH KOTA BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Tiga Daerah di Lampung Belum Usulkan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Selasa, 10 Juni 2025 -
Wanita Asal Lampung Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Jasad Ditinggal di RS Semarang
Selasa, 10 Juni 2025 -
Mulai Juli 2025, SMA/SMK/SLB Negeri di Lampung Dilarang Pungut Uang Komite
Selasa, 10 Juni 2025 -
Reses di Natar, Sudin Ingatkan Bahaya Judi Online dan Maraknya Aksi Begal
Senin, 09 Juni 2025