• Jumat, 19 April 2024

Warga Diminta Bersabar, Diskoperindag Lambar Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Tercukupi

Jumat, 21 Januari 2022 - 10.12 WIB
168

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat Tri Umaryani, Jumat (21/1/2022). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Menanggapi banyak nya keluhan masyarakat karena tidak kebagian minyak goreng murah, Dinas Koperindag Lambar meminta masyarakat untuk bersabar.

Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat Tri Umaryani, Jumat (21/1/2022).

Tri Umaryani meminta masyarakat yang tidak kebagian minyak goreng murah itu agar bersabar sebab pemerintah telah menjamin pasokan dan stok minyak goreng murah Rp14000 itu akan cukup memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Masyarakat yang tidak kebagian minyak goreng murah diharap bersabar, sebab program minyak goreng murah ini akan berlangsung selama 6 bulan kedepan, dan kita pastikan ketersediaan nya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," tuturnya, Jumat (21/1/2022).

Oleh karena itu pihak nya mengimbau kepada masyarakat agar tidak 'Panic Buying', masyarakat harus bisa menahan diri dan membeli minyak goreng murah itu sesuai kebutuhan, dan tidak berkerumun di pusat pertokoan dengan mengabaikan protokol kesehatan.

"Tugas kita sekarang bagaimana agar ketersediaan minyak goreng murah di setiap ritel modern tersebut stabil, sehingga masyarakat tidak kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng murah dengan berbagai merk tersebut," jelasnya.

Pihak nya juga akan selalu mengawasi dan mengontrol kebijakan minyak goreng murah tersebut di semua ritel modern yang ada di Lampung Barat untuk memastikan seluruh ritel yang ada menerapkan kebijakan yang sama.

"Sesuai instruksi Kementrian jika ada ritel modern yang belum menetapkan kebijakan minyak goreng murah tersebut kita akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pencabutan izin, untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga," ungkapnya.

Masyarakat juga tidak di perbolehkan membeli minyak goreng murah itu lebih dari 2 Liter per-orang untuk menjaga kestabilan dan ketersediaan minyak goreng di semua ritel modern di Lampung Barat.

"Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Sementara, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : EMBUNG SENILAI 800 JUTA JEBOL, AKSES WARGA TERHAMBAT