• Selasa, 23 April 2024

Polda Lampung Berhasil Amankan Bandar Narkotika Jaringan Pekanbaru - Lampung

Jumat, 21 Januari 2022 - 13.24 WIB
293

Polda Lampung saat rilis dua tersangkan pengedar narkotika jaringan Pekanbaru - Lampung dalam Konfers di mapolda setempat. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan jaringan narkotika Pekanbaru - Lampung jenis sabu-sabu. 

Wadir AKBP FX. Winardi Prabowo mengatakan jika penangkapan terhadap jaringan tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat. 

"Lalu dari laporan tersebut kita berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial SH yang kediamannya di wilayah Way Halim pada Selasa (28/12/2021) sekira pukul 18.00 WIB," katanya, Jumat (21/1/22). 

Dari tangan tersangka SH ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.97 Kg, "Lalu kita kembangkan dan dari pengakuan tersangka ia juga menyimpan barang bukti lainnya di kediaman orang tua tersangka di wilayah Bumi Ratu, Nuban, Lampung Tengah," jelas Winardi.

Dari rumah orang tua tersangka SH ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat Rp 5.25 kg, "Jadi dari SH kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebesar Rp 7.2 kg," ungkapnya. 

Lalu pihaknya melakukan pengembangan kembali dan ditemukan satu orang lagi berinisial FS yang berperan membantu SH dalam melakukan peredaran narkotika. 

"Kita berhasil mengamankan tersangka FS dikediamannya di wilayah Natar, Lampung Selatan pada Jumat (31/12/2021) dan FS ini berperan dalam membantu tersangka SH dimana FS ini membuka rekening dengan bertujuan untuk melakukan transaksi kepada bandar yang diatasnya berinisial S yang saat ini masih DPO," tambahnya. 

Tersangka FS mengakui jika telah menerima aliran dana hasil penjualan narkoba sejak bulan November - Desember 2021 sebesar Rp 327.6 juta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari. 

"Ada beberapa rekening yang digunakan, untuk rekening BRI pun ada aliran dana sebesar Rp 245 juta sejak bulan Agustus-Desember," tutur winardi. 

Dari pengakuan SH kepada tim penyidik, Ia mendapatkan upah dari hasil penjualan narkotika sebesar Rp 10 juta untuk 1 kg narkotika, "Dari pengakuan SH dia sudah melakukannya sebanyak empat kali dan selalu mengambil barang tersebut kepada ZS, dan mereka ini merupakan jaringan Pekanbaru dan hanya akan diedarkan di wilayah Lampung," ungkap Winardi. 

Winardi mengatakan jika dari hasil tes urin yang dilakukan kepada kedua tersangka tersebut, hasil untuk tersangka SH positif dan tersangka FS negatif. 

"Barang bukti yang kita amankan dari tersangka SH dikediamannya ada dua unit handphone, dua buah bong, satu plastik bertuliskan guanyinwang berisikan sabu dengan berat 1,058 gram," katanya. 

Lalu ada satu plastik hitam yang berisi plastik klip bening, satu unit timbangan digital warga silver, satu unit motor Yamaha Nmax warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah tas warna hijau dan 12 plastik klip bening yang berisikan sabu dengan berat 921,5 gram.

"Lalu barang bukti yang kita amankan dikediaman orang tuanya ada satu buah tas berwarna hitam, satu unit timbangan digital dan lima plastik bertuliskan guanyinwang berisikan sabu dengan berat 5,25 kg," jelas Winardi.

Lalu dari tersangka FS diamankan barang bukti yakni 2 buah buku tabungan bank BCA, Satu buah buku tabungan bank BRI satu buah Handphone, satu buah ATM BRI dan satu buah ATM BCA. 

"Untuk tersangka SH kita kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 KUHPidana dengan ancaman maksimal ancaman mati atau pidana pidana paling rendah 5 dan paling lama 20 tahun, lalu untuk FS ini kita kenakan pasal 137 KUHPidana tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya. (*)