Diciduk KPK, Mantan Hakim Pembebas Koruptor Lampung Miliki Kekayaan Hingga Rp 2 M
Kupastuntas.co, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/1).
Itong pernah menjadi
hakim di PN Tanjung Karang dan memutus bebas mantan Bupati Lampung Timur Satono
dengan nilai korupsi Rp119 miliar dan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad
Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp28 miliar pada tahun 2011. Saat itu Itong
menjadi hakim anggota.
Namun, di tingkat
kasasi akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy Achmad dihukum 12
tahun penjara. Atas putusan bebas Satono dan Andy itu, Itong Isnaeni Hidayat
sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA).
Itong terbukti
melanggar Keputusan Ketua MA Nomor: 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim Pasal 4 ayat 13.
Itong pun diskors ke
Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong kembali
bekerja. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia sempat bertugas di Pengadilan
Negeri (PN) Bandung.
Itong Isnaeni Hidayat
punya kekayaan Rp2 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat pada Kamis (20/1).
Itong Isnaeni Hidayat
terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.
Itong Isnaeni Hidayat diketahui memiliki tanah dan bangunan dengan total nilai
Rp1.030.000.000. Di antaranya tanah dan bangunan seluas 167 m2/120 m2 di
Kabupaten/Kota Surakarta, yang merupakan hasil sendiri senilai Rp700.000.000,
dan tanah seluas 330 m2 di Kabupaten/Kota Boyolali, hasil sendiri senilai Rp
330.000.000. Terdapat pula kas dan setara kas Rp 962.042.499, sehingga total
kekayaan Itong sejumlah Rp2.174.542.499.
Juru Bicara Mahkamah
Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengatakan Itong diamankan KPK sekitar pukul
05.00-05.30 WIB.
“KPK datang ke kantor
PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat,
hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti
bernama Hamdan juga turut diamankan,” kata Andi, Kamis (20/1).
Juru Bicara KPK, Ali
Fikri juga membenarkan KPK telah mengamankan lima orang terdiri atas hakim,
panitera pengganti, pengacara dan swasta.
“Yang diduga sedang
melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah
perkara di PN Surabaya,” kata Ali, Kamis (20/1).
Dalam penangkapan ini,
KPK mengamankan bukti OTT berupa uang ratusan juta rupiah.
"Turut diamankan
pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan
dikonfirmasi kepada para terperiksa," lanjut Ali.
Sekitar pukul 20.19
WIB, Itong, Hamdan, pengacara dan swasta tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Itong tampak mengenakan kemeja batik, bermasker, dan membawa tas kecil.
Setibanya di KPK, tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut mereka. Selanjutnya, Itong dan kedua orang lainnya langsung dibawa masuk ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Dtc)
Artikel ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 21 Januari 2022 dengan judul, “KPK
Tangkap Mantan Hakim Pengadil Satono”
Berita Lainnya
-
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024 -
Dua Buruh Bongkar Muat Material di Bandar Lampung Bobol Toko Majikan
Jumat, 26 April 2024 -
Perkara Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung. Kejari Setorkan Uang Pengganti Rp400.033.745 ke Kas Negara
Kamis, 25 April 2024 -
Fajar Wicaksono Oknum Polisi di Lampung Divonis 3 Tahun Penjara Perkara Pencurian Mobil di Rajabasa
Senin, 22 April 2024