4 Tahun Sertifikat Tanah Tak Terbit, DPRD Sarankan Warga Sumberejo Kemiling Gugat BPN
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung menyarankan warga Sumberejo, Kecamatan Kemiling, menggugat BPN yang belum juga menerbitkan sertifikat tanah mereka selama empat tahun.
Anggota Komisi I DPRD
Bandar Lampung, Benny Mansyur, mengatakan tidak ada alasan BPN Bandar Lampung
tidak menerbitkan surat tanah milik warga Sumberejo. Apalagi jika lahan itu
merupakan milik masyarakat.
“Status tanah milik
masyarakat Sumberejo itu harus dipastikan dulu milik pribadi atau hanya
garapan. Kalau status tanah itu milik pribadi, maka tidak ada alasan BPN untuk
tidak mengeluarkan sertifikatnya,” kata Benny, Kamis (20/1).
Apalagi, lanjut Benny,
jika warga secara administrasi sudah melengkapi semua berkas yang diminta. Maka
BPN Bandar Lampung tidak bisa menahan sertifikat tanah itu.
“Seharusnya, BPN juga
menyampaikan alasan tidak mengeluarkan sertifikat hingga empat tahun lamanya
kepada masyarakat. Apakah kurangnya berkas atau apapun itu harus segera
disampaikan,” katanya.
Ia mengungkapkan, ada
beberapa tahapan yang bisa dilakukan masyarakat untuk menyelesaikan masalah
tersebut. Pertama, warga bisa menyampaikan laporan melalui website resmi BPN
yang terbaru https://bpn-bandarlampung.id pada
kolom pengaduan.
Kemudian, masyarakat
juga bisa membuat surat resmi pengaduan kepada BPN Bandar Lampung dikuatkan
dengan pernyataan dari lurah setempat.
“Tapi kalau juga tidak
ada jawaban dari BPN, DPRD siap jika diminta menjadi tim mediasi untuk
menyelesaikan masalah tersebut,” ujarnya.
Benny menambahkan,
masyarakat yang merasa dirugikan juga bisa melakukan gugatan perdata asal
mereka yakin tanah itu tidak bermasalah dan asli milik mereka.
“Jika bermasalah, memang
susah terbit sertifikatnya, termasuk tanah garapan itu juga bermasalah, seperti
ada kasus yang pernah ada itu tanah garapan dan memang sulit dan sampai
beberapa tahun baru terbit,” ujarnya.
Menurut Benny, DPRD
tidak bisa memberikan rekomendasi terkait persoalan antara masyarakat dengan
BPN Bandar Lampung. Karena DPRD hanya memiliki wewenang memberikan rekomendasi
ke Walikota.
“Bantuan yang bisa
kami lakukan hanya memediasi, jika ada permintaan dari masyarakat. Dalam
hearing nanti BPN bisa menjelaskan persoalan yang terjadi,” ujarnya.
Kepala Ombudsman RI
perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengimbau warga Sumberjo segera
melaporkan persoalan sertifikat tanah yang nyangkut di BPN itu ke Ombudsman,
agar segera ditindaklanjuti.
Namun, ia menyarankan
warga meminta penjelasan terlebih dahulu ke BPN kenapa sertifikat tanah belum
diterbitkan meskipun sudah menunggu empat tahun.
"Setelah
menanyakan ke BPN dan jawabannya tidak sesuai dengan ekspektasi, warga bisa
lapor ke Ombudsman Lampung,” ujarnya, Kamis (20/1).
Menurut Nur Rakhman,
jika menurut BPN masih ada berkas administrasi yang belum lengkap, seharusnya
segera meminta warga melengkapinya sehingga permasalahannya tidak
berlarut-larut.
“Karena dalam prinsip
pelayanan publik, harus ada kemudahan dan transparansi. Jangan sampai nanti BPN
berdalih bahwa syarat administrasinya belum lengkap. Karena kalau tidak
diinformasikan, warga mengira sudah lengkap berkas itu. Maka disini perlu
pelayanan yang proaktif, jangan sekadar menunggu," tegasnya.
Ia minta BPN segera
menjelaskan kepada masyarakat alasan penundaan sertifikat tanah. Sehingga, ada
kepastian bagi masyarakat.
"Jika nantinya
ditemukan maladministrasi dalam persoalan itu, kita akan sampaikan ke pimpinan
yang lebih tinggi. Karena yang memberikan sanksi itu bukan kita,
walaupun itu berada dalam pantauan kita," tandasnya.
Sebelumnya, warga
Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dibuat was-was
karena 35 sertifikat tanah milik mereka belum juga diterbitkan BPN
selama empat tahun.
Masyarakat sudah
berkali-kali mendatangi Kantor BPN Bandar Lampung, mempertanyakan sertifikat
tanah tersebut. Namun, belum ada kejelasan kapan sertifikat hak milik (SHM)
tanah itu selesai. Padahal, sertifikat itu sudah diajukan sejak tahun 2017.
Indah Hati (49), warga
Sumberejo, mengaku sudah berulang kali datang ke BPN Bandar Lampung menanyakan
sertifikat tanahnya. Namun, belum ada kepastian.
Ia mengatakan, saat
itu pegawai yang ditemui hanya mengatakan sertifikat tinggal menunggu tanda
tangan Kepala BPN Bandar Lampung.
“Pembuatan sertifikat
tanah yang saya ajukan atas nama suami Gusnadi, dengan luas tanah 80×40 meter.
Saya sudah berulang kali ke BPN, informasi yang saya terima berkas tinggal
menunggu tanda tangan kepala BPN Bandar Lampung," ungkap Indah, saat
ditemui di rumahnya, Rabu (19/1).
Kekhawatiran
juga disampaikan warga lainnya, Saonah. Ia takut sertifikat miliknya diambil
mafia tanah. Apalagi, kata dia, sertifikat itu sudah diajukan sejak empat tahun
lalu.
"Sudah lama mas,
bosan juga kami nanyanya. Saat ditanya jawabnya hanya segera terbit. Saya
ajukan dua sertifikat untuk lahan serta bangunan kontrakan sejak 2017 lalu.
Namun hingga kini tidak jadi-jadi. Kalau lama-lama tidak jadi khawatirnya
diambil orang yang punya kekuasaan," ungkap Saonah. (*)
Artikel ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 21 Januari 2022 dengan judul, “DPRD Sarankan Warga Sumberejo Gugat BPN”
Berita Lainnya
-
Penjual Sate Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Kamis, 18 April 2024 -
Simpan 2 Kg Ganja Siap Edar, Mahasiswa di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Senin, 15 April 2024 -
LCW Sentil Polda Lampung, Pertanyakan Progres Kasus Korupsi Mandek
Jumat, 05 April 2024 -
5.752 Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Lebaran 2024, 27 Langsung Bebas
Kamis, 04 April 2024