Tekan Kenaikan Harga, KPPU Dorong Pemerintah Terus Tumbuhkan Industri Minyak Goreng Baru

Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Renamanggala, saat memberikan keterangan secara virtual, Kamis (20/1/2022). Foto : Ria/kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mendorong pemerintah untuk terus menumbuhkan industri minyak goreng baru sebagai salah satu upaya untuk menekan kenaikan harga minyak dalam jangka panjang.
Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Renamanggala, mengatakan jika industri minyak goreng yang baru tersebut tidak harus dalam skala besar. Namun bisa berskala kecil dan cukup untuk memenuhi kebutuhan lokal dimasing-masing daerahnya.
"Selain itu kebanyakan pabrik minyak goreng di Indonesia ini berdiri didaerah yang bukan penghasil CPO. Seperti di Riau dia adalah daerah yang memiliki lahan sawit terluas namun di daerahnya tidak ada industri minyak goreng," kata dia saat memberikan keterangan melalui aplikasi zoom, Kamis (20/1/2022).
Selain itu KPPU juga menyoroti sebaran pabrik minyak goreng di Indonesia yang tidak merata lantara di dominasi di pulau jawa dan sumatera. Seperti di Jawa Timur sebanyak 23 perusahaan, DKI Jakarta 11 perusahaan, Sumatera Utara 14 Perusahaan, Jawa Barat 6 perusahaan.
"Kemudian di Lampung, Sumatera Selatan dan Jawa Tengah masing-masing terdapat 3 perusahaan. Sementara itu pabrik juga diketahui tidak berada di daerah penghasil CPO seperti banyak perkebunan di Riau dan Jambi," tuturnya.
Ia melanjutkan, terdapat beberapa regulasi yang menghambat munculnya pelaku usaha baru dalam industri minyak goreng. Seperti Permentan nomor 21 tahun 2017 yang mewajibkan bahan baku sekurang-kurangnya 20 persen dari kebun sendiri.
"Maka pemerintah bisa mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuknya pelaku usaha baru di industri minyak goreng. Termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil. Sehingga masyarakat akan lebih banyak pilihan," katanya.
Menurutnya, dengan semakin banyaknya pelaku usaha baru minyak goreng diharapkan akan berdampak pada pengurangan dominasi kelompok usaha yang terintegrasi secara vertikal.
"Di dalam struktur industri yang memiliki pangsa pasar besar sebetulnya terintergrasi. Sedangkan untuk dugaan kartel belum ditemukan butki yang kuat karena fakta di lapangan kenaikan minyak goreng karena harga CPO yang naik secara global," tuturnya.
Sementara itu Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, mengatakan jika dari sisi struktur pasar maupun problem kebijakan tidak cepat diselesaikan maka kenaikan harga minyak goreng akan terjadi kembali pada masa yang akan datang.
"Karena ada problem mekanisme pasar yang tidak berjalan dengan baik. Minyak goreng ini kan sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dari Sabang sampai Merauke. Tetapi produsen nya itu-itu saja," kata dia.
Karenanya, KPPU terus mendorong agar tumbuh industri minyak goreng baru yang akan memenuhi kebutuhan pasar daerah meski dalam skala kecil.
"Pemerintah harus menata regulasi minyak goreng sehingga muncul pelaku usaha minyak goreng yang baru. Secara modal memang tidak sulit, apalagi memang produknya dibutuhkan Masyarakat. Namun memang ada hambatan regulasi pasar nya akan tumbuh. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah mentata regulasi," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : DOKTER NYENTRIK DI PRINGSEWU PAKAI KOSTUM SUPERHERO UNTUK VAKSINASI ANAK
Berita Lainnya
-
HUT ke-80 RI, Gubernur Lampung: Jadikan Semangat Sebagai Energi Membangun Menuju Indonesia Emas 2045
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Umum Pekan Olahraga Mahasiswa Provinsi Lampung 2025
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung - Tomsk State University Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Bermain Menyerang, Bhayangkara Presisi Lampung FC Hanya Mampu Petik Satu Poin
Sabtu, 16 Agustus 2025