• Sabtu, 27 April 2024

Sidang Kasus Korupsi Benih Jagung, Dua Terdakwa Bacakan Pledoi

Kamis, 20 Januari 2022 - 17.25 WIB
302

Suasana persidangan kasus korupsi benih jagung di Pengadilan Negri Kelas 1A Tanjung Karang. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua Terdakwa korupsi Bantuan Benih Jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017  bacakan pembelaan atau Pledoi. 

Kali ini kedua terdakwa yakni  Mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto, dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri membacakan masing-masig pledoi di Pengadilan Negri Kelas 1A Tanjung Karang, Kamis (20/1/2022). 

Dalam nota pembelaan yang disampaikan secara langsung oleh terdakwa Edi Yanto ia berharap agar majelis hakim dapat memutuskan hukuman yang pantas untuknya,  dimana Edy masih memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah. 

"Saya punya istri dan anak yang masih sekolah, dan anak saya sering diejek memiliki seorang ayah koruptor dimana saya tidak pernah melakukan perbuatan itu," katanya. 

Edy pun meminta maaf kepada para majelis Hakim yang beranggapan bahwa saat persidangan ia memberi pernyataan secara berbelit-belit

"Saya juga menyesal mengapa Ilham mendrofa tidak dihadirkan dalam persidangan ini, Karena sudah jelas Imam menyebutkan adanya menyetorkan fee kepada Ilham mendrofa, hal itulah yang saya tunggu di dalam persidangan ini," ungkapnya. 

Sementara itu, Minggu Abadi Gumay juga membacakan nota pembelaan terhadap kliennya yakni Edy Yanto yang berisikan bahwa di dalam dakwaan primer maupun sekunder terdakwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tersebut. 

"Dan Edy Yanto tidak melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atupun orang lain dan suadara Edy itu  sebagai penyedia barang benih jagung yang dari hasil temuan kejaksaan benar sangat memprihatinkan terhadap benih jagung itu," katanya. 

Berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan bahwa PT Dempo ditunjuk sebagai penyedia barang. 

"Dan orang yang terbukti secara sah dan meyakinkan seperti saudara Ilham Mendrofa, pejabat pokja, Kepala Dinas Pertahanan Pangan Lampung Tengah, kami secara tim memohon dam meminta kepada majelis hakim agar perkara untuk memproses secara hukum nama-nama yang telah kami sebutkan sebagia pelaku tindak pidana korupsi," harapnya

Minggu mengungkapkan pula di dalam persidangan Saksi Bagio telah mengakui bahwa ia yang mendatangi Ilham Mendrofa yang mana Ilham tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini. 

"Dalam persidangan Imam jarang atau bahkan tidak pernah berkomunikasi denga saudara Edy, Justru Ilham lebih sering berkomunikasi kepada saksi Bagio dan Ilham Mendrofa, dan adanya setoran yang sebesar Rp 2.500 per kilo," ungkapnya. 

Atas banyaknya fakta-fakta persidangan yang membuktikan jika Edy tidak pernah menerima uang apapun terkait perkara tersebut, Minggu sangat menaruh harap besar terhadap majelis hakim untuk dapat melihat perkara tersebut dari sudut pandang legal institusi.

Dari penjelasan yang telah disebutkan oleh Minggu maupun Edy, Minggu meminta agar majelis hakim dapat memutuskan amat putusan dengan pertimbangan yang sudah mereka buat. 

"Pertama di dalam dakwaan primer maupun sekunder Edy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Kedua memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, yang ketika meminta agar melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," harapnya. 

Lalu keempat meminta agar memulihkan hak-hak terdakwa harkat dan martabat seperti semula, lalu yang kelim memohon kepada jaksa untuk dapat segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan negara atau dimam terdakwa saat ini ditahan terhitung sejak putusan diucapkan.

"Dan terakhir membebankan biaya perkara kepada negara, Demikianlah Nota pembelaan terhadap terdakwa Edy yang kami sampaikan," tandasnya. 

Sementara itu dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh Imam Mashuri, ia berharap agar majelis hukum dalam memutuskan hukuman yang adil baginya. 

"Saya berharap agar dapat keadilan yang seadil-adilnya dan saya jika pengatakan jika apa yang saya lakukan ini benar jadi saya mohon agar yang mulai dapat mempertimbangkan kembali," katanya. 

Menurutnya apa yang dilakukan sudahlah benar dan sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, "tapi saya mohon maaf jika Majelis Hakim menyarankan hal tersebut salah," ungkapnya. . 

Imam mengatakan jika saat pengadaan benih jagung dilakukan, kondisi dan stok benih jagung saat itu sangatlah minim sehingga banyak hal yang dilakukan untuk dapat memenuhi segala permintaan benih jagung. 

"Dan saat di cek pum Dinas Pertanian Lampung mengatakan kondisi benih jagung dalam keadaan baik,"jelasnya.

Selain itu ia menyesali terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1.5 miliar, pasalnya tanah serta bangunan milik Imam telah disita, pada Investor perusahaan miliknya pada kabur sehingga saat ini perusahaan tersebut angkut. 

"Kerja saya masih punya anak dan keluarga, mereka sudah mendapatkan bukan saksi sosial sebelum majelis hakim memutuskan, jadi saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluaraga besar," ungkapnya. 

Setelah nota pembelaan Aria pledoi dibacakan ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono memberikan waktu kepada JPU untuk memberikan tanggapan terkait pledoi tersebut. 

"Kita sudah dengar pledoi dari kedua terdakwa dan kami mempersilakan JPU untuk menanggapinya paling lambat seminggu," katanya. (*)

Editor :