• Kamis, 18 April 2024

Perihal Pengendalian Kerusakan Lingkungan di Lampung , Ini Kata Akademisi

Kamis, 20 Januari 2022 - 16.26 WIB
165

Akademisi Hukum dan Pemerintahan Unila, Yusdianto, saat menjadi narasumber di acara Walhi Lampung dengan tema 'Implementasi komitmen pembangunan rendah karbon ditengah ancaman undang-undang cipta kerja', di Hotel Aston Lampung, Kamis (20/1/2022). Foto : Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung hingga saat ini dinilai belum secara tegas dan menjadi komitmen dalam melakukan pengendalian kerusakan lingkungan. Yang hal ini guna mengurangi emisi karbon di wilayahnya.

Hal itu diungkapkan, Akademisi Hukum dan Pemerintahan Unila, Yusdianto, saat menjadi narasumber di acara Walhi Lampung dengan tema 'Implementasi komitmen pembangunan rendah karbon ditengah ancaman undang-undang cipta kerja', di Hotel Aston Lampung, Kamis (20/1/2022).

Yusdianto menyampaikan, pembangunan rendah karbon menjadi pekerjaan rumah di kapupaten/kota maupun pemerintah provinsi Lampung.

Pertama terkait dengan bagaimana melakukan pengendalian kerusakan lingkungan, yang dianggap sampai hari ini belum secara tegas dan belum menjadi komitmen yang menyeluruh bagi seluruh kebijakan yang ada di provinsi Lampung.

"Kita lihat belum memiliki komitmen yang tinggi terkait dengan bagaimana melakukan pengendalian kerusakan lingkungan, khususnya dalam pengambil kebijakan," ujar Yusdianto.

Lanjutnya, hal ini sering diperlihatkan adanya pembakaran lahan perkebunan tebu di lahan tebu. Yang ini adalah contoh bagaimana setiap tahun dibiarkan terjadi, sehingga jadi menambah emisi karbon.

"Kemudian pembalakan liar hutan yang juga masih terus terjadi, misalkan kemarin di lahan Unila yang di Tahura ini contoh konkrit. Tapi apakah kita mau memarahi masyarakat, tentu ini ada edukasi yang tidak berjalan, karena kita memahami problem sekarang masyarakat juga butuh makan," kata dia.

Kemudian jika dilihat dari peta jumlah lahan di Lampung, seperti di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan beberapa hutan dan kawasan register lainnya, yang tadinya hutan tapi sekarang jadi pemukiman. 

"Maka kita minta pada DPRD untuk menghitung ulang kawasan hutan yang mempunyai kawasan yang cukup besar, kalau kita bicara pembangunan rendah karbon. Karena pembangunan rendah karbon ini kita harus evaluasi dari beberapa regulasinya," tegasnya.

Oleh karenanya, Yusdianto melihat pembangunan daerah yang rendah karbon ini memang letaknya ada di visi misi dan komitmen dari pemimpin daerah itu sendiri, yang menjadi tolak ukur. 

Terlebih jika dikaitkan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, kalau ditelusuri ada beberapa regulasi yang terkait dengan lingkungan yang itu ternyata undang-undang ini bukan kemudian memperkuat, tapi justru memperlemah.

Seperti di undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, adanya undang-undang ini, ternyata permasalahannya justru membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.

Terlebih Lampung belum jelas regulasi terhadap pemberi sanksi terhadap yang melakukan kerusakan lingkungan hidup, ini problem pelemahan regulasi.

"Tapi perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta implementasi pembangunan rendah karbon tidak hanya menjadi tugas pemerintah. Melainkan juga memerlukan koordinasi dan keterlibatan aktif dari semua elemen pembangunan, yaitu sektor swasta, mitra pembangunan, akademisi, LSM, dan masyaralat," tandasnya.

Sementara, Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, krisis iklim ini penting dilakukan dan menjadi fokus dan konsen, bagaimana pembangunan rendah karbon khususnya di provinsi Lampung.

"Ada beberapa sektor yang akan menjadi objek utama di dalam penurunan emisi di provinsi Lampung. Seperti sektor kehutanan dan lahan, sektor energi dan transportasi, sampai kepada sektor misal pengelolaan sampah dan limbah B3," kata Irfan.  (*)

 Video KUPAS TV : PERAHU DISAMBAR PETIR, NELAYAN MENINGGAL DUNIA

Editor :