4 Tahun Sertifikat Tanah Warga Kemiling Tak Kunjung Terbit, Ini Saran DPRD Kota Bandar Lampung
Benny Mansyur, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung menyarankan 35 warga Kemiling yang sertifikat tanahnya belum juga terbit sejak 4 tahun lalu untuk melakukan mediasi bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut disampaikan Benny Mansyur, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung ketika dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (20/1/2022).
“Sebenarnya status tanah ini seharusnya perlu diketahui dulu, kalau status tanah itu milik pribadi bukan peralihan tanah garapan atau yang hukumnya hampir sama, maka tidak ada lagi alasan BPN untuk tidak mengeluarkan surat itu,” kata Benny.
Apalagi, lanjut Benny, jika warga secara administrasi sudah lengkap maka BPN juga tidak bisa menahan itu.
“Dan seharusnya BPN juga menyampaikan apa alasannya tidak mengeluarkan sertifikat hingga 4 tahun lamanya kepada masyarakat, apakah kurangnya berkas atau apapun itu harus disampaikan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan masyarakat untuk meluruskan masalah tersebut.
“Pertama lakukan dulu laporan melalui website resmi BPN yang terbaru, https://bpn-bandarlampung.id, kan disana ada bagian pengaduan,” imbuhnya.
Kemudian masyarakat bisa membuat surat resmi kepada BPN melalui warga dan dikuatkan dengan lurah setempat.
“Tapi kalau misalnya masih belum juga, kita DPRD menunggu dan siap jika memang mau dimediasi dengan BPN melalui DPRD,” ujarnya.
“Nanti kita akan adakan rapat dengar dengan semua pihak supaya duduk perkaranya jelas, yang pasti kalau sudah 4 tahun kalauwarga belum diberitahu alasan tak terbitnya maka itu sudah pasti cuma mengada-ada,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan juga bisa melakukan gugatan perdata asal mereka memang yakin bahwa tanah itu bukan tanah bermasalah dan asli milik masyarakat.
“Karena jika bermasalah memang susah terbit sertifikatnya, termasuk tanah garapan itu juga bermasalah, seperti ada kasus yang pernah ada itu tanah garapan dan memang sulit dan sampai beberapa tahun baru terbit,” ujarnya.
Kemudian Ia melanjutkan bahwa DPRD tidak bisa melakukan rekomendasi kepada BPN terkait pengeluaran sertifikat karena DPRD kota hanya memiliki wewenang memberikan rekomendasi ke walikota.
“DPRD juga sifatnya kan mediasi, menampung aspirasi kemudian menyampaikan keinginan masyarakat kepada pihak lainnya. Maka bantuan yang bisa kami lakukan ya dengan menunggu permintaan mediasi masyarakat, karena dalam hearing nanti BPN pasti jawab kan,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Rem Overheat, Bus Penumpang Terbakar di Tol Bakter
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Bubarkan Diri, Ultimatum Aksi Massa Lebih Besar Bila Tuntutan Tidak Dipenuhi
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Akuntansi Universitas Teknokrat Indonesia Ciptakan Inovasi 'Si KULPIS', Kerupuk Kulit Pisang yang Bernilai Ekonomi dan Ramah Lingkungan
Senin, 15 Juni 2026 -
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Akar Hotels & Resorts Lampung Gelar Aksi Donor Darah Bersama UDD Pembina PMI Provinsi Lampung
Senin, 15 Juni 2026








