Usai Diberitakan, Belasan Iklan Banner UMPRI Ditertibkan Pol-PP Metro
Salah satu anggota Pol PP Metro saat menertibkan iklan banner yang tertancap di pohon penghijauan. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Setelah diberitakan, belasan iklan banner Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI) yang tersebar di sepanjang jalan Pala Raya akhirnya ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, penertiban iklan banner yang dipaku pada pohon penghijauan tersebut dilakukan tim Penertiban Umum (Tibum) sekira pukul 10.30 WIB, Rabu (19/1/2022).
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron menyampaikan, pihaknya melakukan penertiban sebagai bentuk tindaklanjut atas pemberitaan yang viral di media massa.
"Atas perintah pimpinan kami akan menindaklanjuti dengan mencari oknum yang melakukan pemasangan iklan banner pada pohon penghijauan tersebut," kata Imron saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Kepada media Imron juga mengingatkan oknum masyarakat yang melakukan pemasangan iklan banner dengan cara memaku pada pohon penghijauan di Jalan Pala Raya.
"Kami minta yang melakukan pemasangan dapat kooperatif untuk berkoordinasi dengan Pol-PP sebelum kami tindaklanjuti dengan sanksi," ujarnya.
Satpol-PP Kota Metro juga bakal menyurati UMPRI untuk meminta klarifikasi atas terpasangnya belasan iklan banner lembaga tersebut di pohon penghijauan.
"Kita akan koordinasi juga dengan Satpol-PP Kabupaten Pringsewu untuk menindaklanjuti lagi ke UMPRI. Akan kita surati UMPRI secepatnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Ketertiban Umum (Tibum) Edy Sugito menyampaikan hasil operasi yang dilakukan. Sebanyak enam personil diterjunkan untuk membersihkan pohon di sepanjang jalan Pala Raya dari paku dan banner.
"Ada 30 banner kita tertibkan dari sepanjang jalan Pala Raya. Itu banner UMPRI dan beberapa banner lembaga pinjaman uang, tapi yang terbanyak banner lembaga pendidikan itu. Enam personil yang diterjunkan, empat yang melakukan penertiban dan dua personil pamtup," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : DIDUGA KORUPSI DANA 55 MILIAR, STATUS KONI JADI PENYIDIKAN UMUM
Berita Lainnya
-
Petani Rejomulyo Gagal Panen, PDIP Metro Surati Walikota hingga Mentan
Sabtu, 04 April 2026 -
Gagal Curi Motor di Metro, Dua Warga Lamtim Diciduk Polisi
Sabtu, 04 April 2026 -
Polemik Pinjaman Rp20 Miliar, Anggota Banggar DPRD Kota Metro Efril Hadi Bantah Klaim Persetujuan BKAD
Kamis, 02 April 2026 -
Ketua DPRD Bongkar Fakta Sebenarnya Hasil Rapat dengan Wali Kota Metro
Rabu, 01 April 2026








