Posko Aduan Kekerasan Seksual Nasdem Lampung Terima Satu Laporan Dugaan Asusila
Ketua DPW NasDem Lampung, Herman HN, saat dimintai keterangan, Rabu (19/1/2022). Foto : Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPW NasDem Lampung telah menerima satu laporan pengaduan dugaan asusila. Pengaduan tersebut diterima, paska dibentuknya posko pengaduan kekerasan seksual dan anak di Lampung.
"Ada satu laporan masuk dan sudah dalam proses pendampingan," kata Ketua DPW NasDem Lampung, Herman HN, saat dimintai keterangan, Rabu (19/1/2022).
Lanjutnya, posko pengaduan ini akan bekerja untuk pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan seksual di Lampung.
Dimana untuk tim posko bantuan tersebut telah disusun, dan dipimpin oleh M. Yunus, kader NasDem yang berlatar belakang advokat.
"Tim sudah dibentuk, masyarakat jangan ragu silahkan datang ke DPW jika ingin melapor," ujar Walikota Bandar Lampung dua periode itu.
Lanjutnya, untuk meningkatkan kepedulian dan empati kepada perempuan dan anak korban kekerasan seksual dengan proaktif memberikan pertolongan kepada warga sekitar yang mengalami kekerasan seksual.
Selain itu, Herman HN akan mengumpulkan pengurus DPD NasDem 15 Kota/Kabupaten dan juga sayap partai seperti Garnita, dan Bahu NasDem, guna mengkonsolidasikan pembentukan posko pengaduan di tiap kabupaten/kota.
"Senin akan saya kumpulkan. Ini tidak lain untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," ucap dia.
Karena kata dia, Partai Nasdem akan bersama-sama melakukan langkah konkret untuk penghapusan kekerasan seksual di masyarakat. (*)
Video KUPAS TV : DIDUGA KORUPSI DANA 55 MILIAR, STATUS KONI JADI PENYIDIKAN UMUM
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








